Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Inovasi Pelayanan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) : Peran Akreditasi dalam Mendorong Kreativitas

13 November 2024   08:47 Diperbarui: 13 November 2024   11:24 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Terungkapnya kasus pencabulan dan sodomi terhadap puluhan anak Panti Asuhan di Tangerang pada awal Oktober 2024, dan beberapa kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, menyadarkan bahwa proses akreditasi bagi yayasan atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS) semakin penting untuk terus diupayakan. Disatu sisi bagi panti asuhan dan LKS yang sudah terakreditasi, Kemensos akan melakukan pengawasan, berupa monitoring dan evaluasi. Atas peristiwa tersebut penataan LKS merupakah salah satu program 100 hari kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memiliki peran yang sangat penting berkolaborasi dengan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Dalam konteks ini, inovasi dalam pelayanan menjadi suatu keharusan untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak 25,22 juta penduduk Indonesia, atau sebesar 9,03%. 

populasi hidup di bawah garis kemiskinan, Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh LKS dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. LKS tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan sosial sesuai dengan core bussines-nya, tetapi juga perlu berinovasi dalam metode dan pendekatan yang digunakan dalam memberikan pelayanan.

Kerjasama antara LKS dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan ekosistem yang mendukung kesejahteraan sosial. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program yang mempercayakan LKS untuk menyalurkan bantuan program bansos Yatim Piatu (Yapi). Selain itu menyalurkan bantuan bagi LKS Napza untuk melakukan rehabilitasi pecandu Napza di IPWL, dan lain sebagainya. 

Hal tersebut menunjukkan bagaimana LKS dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk membantu dan melindungi masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu diperlukan akreditasi bagi LKS sehingga selain lebih mengoptimalkan layanan profesional, mengurangi malpraktek, juga LKS dapat lebih mudah mengakses sumber daya dan dukungan dari pemerintah, yang pada gilirannya mendorong mereka untuk berinovasi dalam pelayanan.

Peran LKS Bekerjasama dengan Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat

LKS berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam hal penyaluran bantuan sosial dan program-program pemberdayaan lainnya yang diisiasi oleh LKS itu sendiri. Dalam konteks ini, LKS tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berkontribusi dalam merancang dan mengimplementasikan program-program yang tepat sasaran. 

Banyak contoh dikemukakan mengenai bagaimana LKS telah berhasil mengimplementasikan program rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, yang melibatkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Program ini tidak hanya memberikan dukungan dan terapi psikososial dan fisik, tetapi juga memberikan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemandirian mereka.

Kolaborasi antara LKS dan pemerintah dapat meningkatkan efektivitas program kesejahteraan sosial. Berdasarkan hasil kajan dari Puslitbang Kesos Kementerian Sosial, program-program yang melibatkan LKS dalam pelaksanaannya memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dalam mencapai target sasaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun