Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Inovasi Pelayanan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) : Peran Akreditasi dalam Mendorong Kreativitas

13 November 2024   08:47 Diperbarui: 13 November 2024   11:24 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara keseluruhan, akreditasi memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan LKS. Dengan mendorong inovasi dan memastikan standar yang tinggi, akreditasi dapat menjadi alat yang efektif dalam mencapai tujuan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Peran Pelaksana Akreditasi dalam Mengoptimalkan Pelaksanaan Akreditasi

Pusat Pengembangan Profesi Peksos dan Penyuluh Sosial (PusbangProf Peksos dan Pensos) dan Badan Akreditasi LKS (BALKS) Kemensos selaku pembinan dan pelaksana akreditasi memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses akreditasi berjalan dengan baik dan efektif. BALKS sebagai lembaga otonom/ mandiri yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI berperan untuk mengawal, mengelola, bertanggung jawab, dan bertugas dalam operasionalisasi akreditasi

Lembaga ini juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap LKS, memberikan bimbingan, serta memastikan bahwa LKS memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Selain itu pelaksana akreditasi dipandang perlu untuk melibatkan LKS yang telah relatif maju dan telah lama bekerja sama dengan Kemensos yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam tentang standar pelayanan sosial. 

Dengan begitu proses akreditasi tidak hanya dilakukan semata persyaratan administratif tapi juga melakukan penilaian mengenai sejauh mana LKS mendapatkan predikat hasil akreditasi tersebut. Selain itu pelibatan Balai Diklat Kesos regional juga dapat melakukan sosialisasi mengenai akreditasi dan persyaratatan serta peraturan terbaru terkait akreditasi, sehingga LKS dapat lebih siap dalam menghadapi proses akreditasi.

Data menunjukkan bahwa LKS yang mendapatkan bimbingan dari pelaksana akreditasi cenderung lebih berhasil dalam memenuhi standar yang ditetapkan. Penelitian oleh Puslitbang Kemensos pada tahun 2021 menunjukkan bahwa LKS yang mendapatkan pendampingan selama proses akreditasi memiliki tingkat keberhasilan 90%, dibandingkan dengan 60% untuk LKS yang tidak mendapatkan pendampingan. Hal ini menunjukkan bahwa peran pelaksana akreditasi sangat krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan LKS.

Namun, tantangan tetap ada dalam proses ini. Salah satu kendala utama adalah kurangnya sumber daya dan waktu yang tersedia untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu terus diberikan dukungan dari Kemensos untuk meningkatkan kapasitas pelaksana akreditasi, baik dari segi jumlah maupun kompetensi. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan pelaksana akreditasi dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

Secara keseluruhan, peran pelaksana akreditasi sangat penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan akreditasi LKS. Dengan memberikan bimbingan dan dukungan yang tepat, mereka dapat membantu LKS dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mendorong inovasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Rekomendasi

Berdasarkan pembahasan di atas, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diajukan untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan LKS melalui akreditasi.

Pertama, Pelaksana akreditasi secara berkala dan massive terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman pentingnya akreditasi kepada LKS. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan lebih banyak LKS yang dapat mempersiapkan dan memenuhi standar akreditasi yang diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun