Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Terkait dengan Urusan Sosial

16 Oktober 2024   19:04 Diperbarui: 16 Oktober 2024   19:09 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upaya meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dengan berdagang dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya  

REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG 

PEMERINTAHAN DAERAH TERKAIT DENGAN URUSAN SOSIAL

  • Pengantar

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berusia 10 tahun sejak diundangkan. Undang-undang tersebut mencabut undang-undang Nomor 32 tahun tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa perubahan yang cukup penting dan merupakan terobosan dalam implementasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Perubahan tersebut adalah terkait dengan pembagian urusan pemerintahan antara tingkatan pemerintahan. Selain itu dalam pengaturan pembagian urusan, sebelumnya diatur melalui  lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, melalui Undang-undang 23 tahun 2014 ini pengaturannya ditingkatkan menjadi bagian dari lampiran undang-undang. Implikasinya adalah pembagian urusan sebagaimana terdapat dalam lampiran, harus menjadi perhatian semua tingkatan pemerintahan dan tidak bisa dikesampingkan atau dikecualikan oleh undang-undang sektoral lainnya.

Dalam hal urusan pemerintahan, undang-undang ini membagi menjadi 3 urusan, yaitu 1) urusan absolut (pemerintah pusat), 2) urusan pemerintahan konkuren, dan 3) urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi dua urusan, yaitu  1) urusan wajib dan 2) urusan pilihan. Urusan wajib dibagi lagi menjadi urusan wajib pelayanan dasar, dan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Terkait dengan Urusan pemerintah konkuren yang wajib, urusan sosial menjadi urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar selain lima urusan lainnya yaitu : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, dan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (tramtibum linmas). Terhadap urusan wajib tersebut maka penyelenggara pemerintahan daerah diprioritaskan untuk pelaksanaan pelayanan dasar yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Dalam pelaksanaannya selama satu dasawarsa, banyak terjadi perubahan yang signifikan setidaknya dalam beberapa hal, yaitu : struktur dan tusi organisasi pemerintah daerah, struktur penganggaran, sumber daya penyelenggara, sarana prasarana operasional penerapan SPM, dan sebagainya. Oleh karena itu terkait dengan penerapan SPM tersebut, kementerian pengampu SPM sebagai pembina teknis secara berkelanjutan melakukan pembinaan, pengawasan, pendampingan, dan monitoring evaluasi penerapan SPM oleh pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Secara umum implementasi urusan sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang pemda banyak mengalami dinamika yang bermuara pada perlunya melakukan revisi. Hal ini juga dirasakan oleh pemerintah daerah terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan sosial. Oleh karena itu momentum revisi undang-undang ini menjadi langkah yang cukup baik dan perlu direspon semaksimal mungkin untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan usuan sosial di daerah, terutama dalam meningkatkan kondisi kesejahteraan sosial masyarakat miskin, rentan, dan terlantar.

  • Urusan Sosial dalam Lampiran Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah

Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, urusan sosial dibagi ke dalam 7  sub-bidang, yaitu : 1) Pemberdayaan Sosial ; 2) Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan ; 3) Rehabilitasi Sosial, 4) Perlindungan dan Jaminan Sosial, 5) Penanganan Bencana, 6) Taman Makam Pahlawan, dan 7) Sertifikasi dan Akreditasi. Masing-masing sub bidang tersebut telah di bagi kewenangannya untuk dikerjakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Terkait dengan rencana revisi undang-undang pemerintahan daerah, beberapa aspek yang perlu menjadi catatan pada pembagian urusan dan sub bidang pemerintahan bidang sosial, adalah :

  • Aspek Sub Bidang Pemberdayaan Sosial

Pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun, kewenangan antara tingkatan pemerintahan pada Sub Bidang Pemberdayaan Sosial terbagi atas :

  • Sub Bidang
  • Pemerintah Pusat
  • Pemda Provinsi
  • Pemda Kab./Kota
  • Pemberdayaan Sosial
  • Penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil (KAT).
  • -
  • Pemberdayaan sosial KAT.

  • Penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas Daerah provinsi.

  • Penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

b. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan dalam Daerah kabupaten/kota.



  • Pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial.

  • Pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun