Ardiansyah, P2B121008,
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk perbaikan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah, sesuai pengertiannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan Permen PANRB No. 14 Tahun 2017 tersebut, penyelenggaraan SKM memiliki beberapa manfaat yang ingin dicapai, diantaranya yaitu untuk:
1.Mengetahui bagian-bagian mana saja yang terdapat kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2.Mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh masing-masing unit/institusi/lembaga pelayanan publik secara periodik;
3.Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat secara komprehensif terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.Sebagai bahan (base line data) dalam penentuan atau penetapan perubahan/perbaikan kebijakan Pemerintah;
5.Memacu persaingan positif dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan; dan
6.Mengetahui gambaran kinerja unit pelayanan, khususnya bagi masyarakat.