Mohon tunggu...
Ahmad Riddi Gazali
Ahmad Riddi Gazali Mohon Tunggu... Pemadam Kebakaran - Panggil saja Riddi

BOLEH MIMPI ASAL JANGAN LUPA BANGUN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik

24 September 2022   14:02 Diperbarui: 24 September 2022   14:04 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ardiansyah, P2B121008,

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk perbaikan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah, sesuai pengertiannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Berdasarkan Permen PANRB No. 14 Tahun 2017 tersebut, penyelenggaraan SKM memiliki beberapa manfaat yang ingin dicapai, diantaranya yaitu untuk:

1.Mengetahui bagian-bagian mana saja yang terdapat kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

2.Mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh masing-masing unit/institusi/lembaga pelayanan publik secara periodik;

3.Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat secara komprehensif terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;

4.Sebagai bahan (base line data) dalam penentuan atau penetapan perubahan/perbaikan kebijakan Pemerintah;

5.Memacu persaingan positif dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan; dan

6.Mengetahui gambaran kinerja unit pelayanan, khususnya bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun