Selain berdasarkan peraturan seperti hal tersebut di atas, alasan lain pemilihan Ombudsman sebagai lembaga negara yang seharusnya diserahi kewenangan penyelenggaraan SKM adalah:
1.untuk menciptakan skema check and balance.
2.meningkatkan persepsi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan survei dan hasil survei.
3.lebih terjaganya prinsip kebebasan bagi partisipan dalam memberikan penilaian karena lepas dari persepsi kekhawatiran terhadap perlindungan kerahasiaan partisipan survei.
4.memungkinkan lembaga Ombudsman untuk bersikap netral, independen dan lepas dari konflik kepentingan (conflict of interest).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H