Mohon tunggu...
Ahmad nur Cholish
Ahmad nur Cholish Mohon Tunggu... Mahasiswa - HAMBA ALLAH

Diam tolah-toleh, bergerak salah kabeh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Kewarisan Islam di Indonesia

9 Maret 2023   02:52 Diperbarui: 9 Maret 2023   02:57 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Setelah membahas tuntunan dan dasar kewarisan dalam islam, kini beralih kepada hukum positif yang mengatur tentang kewarisan. Ada beberala peraturan perundang undangan yang mengatur tentang kewarisan yaitu
1. Ketetapan mpr tahun 1960. Pada ketetapan mpr tahun 1960 ini dapat dikatakan bahwa segala bentuk kewarisa yang ada di indonesia diberlakukan sistem patrilineal atau sesuai dengan ajaran al-qur'an dan sunnah rasul, begitupun adat dan lain lain harus didasarkan kepada al-qur'an dan sunnah.
2. Seminar hukum nasional tahun 1963. Pada tanggal 12  sampai dengan 16 maret 1963 telah diadakan sebuah seminar di jakarta yaitu seminar hukum nasional yang mebahas tentang dasar dasar tata hukum nasional dalam bidang huku kewarisan.
3. Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Pada uu ini yang mengatur tentang harta warisan dari pasangan suami istri adalah pasal 35,36,dan37 uu perkawinan tahun 74 serta didalamnya dapat kita ketahui tentang petunjuk mengenai pemikiran yang berhubungan engan segala harta peninggalan dari sebuah pernikahan. Akan tetapi dikarenakan didalam undang-undang hanya memuat masalah yang bersangkutan dengan perkawinan, maka didalamnya hanya sebatas membahas hak suami dan istri.
4. Yang terakhir adalah kompilasi hukum islam atau disingkat menjadi KHI. Selain hukum kewarisan yang telah diatur dalam al-qur'an dan sunnah, hukumnkewarisan juga diatur dalam kompilasi hukum islam, ang lebih tepatnya di buku ke-2 pasal 171 huruf a yang mengatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak harta dari peninggalan pewaris, menentukan siapa saja yang berhak atas penerimaan harta yang diwariskan dan berapa bagian dari masing-masing penerima.


Selanjutnya adalah beberapa contoh putusan pengadilan, putusa pengadilan dapat berupa putusan dari pengadilan agama maupun pengadilan negeri, namun dikarenakan kewarisan yang cukup rumit merupakan kewarisan agama islam, maka kebanyakan permohonan diajukan kepada pengadilan agama dari pada pengadilan negeri, sebab lain karena jarangnya pengajuan waris ke pengadilan negeri adalah perkara mengenai hal kewarisan sangat jarang bisa sampai keranah pengadilan negeri, oleh sebab itu jarang ada pengajuan kewarisan di pengadilan negeri.


Dalam buku yang berjudul hukum kewarisan islam di indonesia ini, penulis menggunakan kata-kata yang mudah dipahami bagi pembaca, penulisan dlam buku ini termasuk singkat dan jelas. Materi yang dijelskan termasuk kompleks karena sudah membahas berbagai unsur dari kewarisan, materi yang disuguhkan juga sangat beragam oleh karena itu pembaca diberikan relasi baru untuk pengetahuannya. Penggunaan kaliam di buku ini tergolong simpel karena tidak banyak materi maupun penggunaan kata yang kurang efektif dan bertele-tele. Buku ini merupakan sebah buku yang bagus untuk dijadikan sebuah reverensi karia rulis, dikarenakan buku ini sudak memuat banyak hal yang dijadikan kedalam satu sumber yang memudahkan seseorang untuk mengutip sesuatu. Sedikit kekurangan pada buku ini adalah penggunaan bahasa yang mungkin sedikit pembaca yang mengetahui maksudnya.

Nama : Ahmad nur cholish
NIM   : 212121145
Kelas : HKI 4D
Mata kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun