Mohon tunggu...
Ahmad nur Cholish
Ahmad nur Cholish Mohon Tunggu... Mahasiswa - HAMBA ALLAH

Diam tolah-toleh, bergerak salah kabeh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Kewarisan Islam di Indonesia

9 Maret 2023   02:52 Diperbarui: 9 Maret 2023   02:57 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOOK REVIEW

Judul buku : hukum kewarisa islam di indonesia edisi revisi
Pengarang : sayuti thalib s.h
Penerbit : sinar grfika
Tahun terbit : terbitan pertama 2016
Tebal buku : xvi + 181 halaman
Pereview : Ahmad Nur Cholish

Buku yang ditulis oleh sayuti thalib. S.H merupakan sebuah buku yang berjudul hukum kewarisan di indonesia. Buku ini merupakan sebuah buku yang membahas tentang kewarisan yang ada di indonesia, dari sejarah kewarisan, dasar sebuah kewarisan, landasan hukum, dll. Penjabaran dan penjelasan yang ada dalam buku ini sudah cukup kompleks dan mudah untuk dimengerti oleh pembaca. Buku hukum kewarisan islam di indonesia merupakan buku keempat lanjutan dari hukum keluarga indonesia Saya sebgai pembaca memiliki niat untuk mebuat review buku hukum kewarisan islam di indonesia yang bertujuan untuk sumber acuan memilih buku, menambah wawasan saya pribadi, bisa menjadi acuan dalam pembelajaran, sera tujuan utama adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah. Buku hukum kewarisan islam di indonesia merupakan buku keempat lanjutan dari hukum keluarga indonesia.


Kewarisa merupakan suatu hal yang sangat melekat dikalanga masyarakat dikarenakan kearisan adalah salah satu bagian dari sebuah perkawinan, dalam perkawinan istilah kewarisa merupakan hal terakhir yang biasanya dioerhatikan dalam sebuah perkawinan. Dikatakan sebgai hal yang terakhir diperhatikan karena kewarisan merupakan hal yang beriringan dengan kematian, karena terjadinya kewarisan karena salah satu dari oasanga telah meninggal, dan meninggalkan sejumlah harta yabg nantinya aka dobagikan kepada penerima harta warisan, atau sering disebuat sebagai ahli waris.


Buku hukum kewarisan islam diindonesia ini terdapat delapan bab pembahasan yaitu :
*Bab I mengenai pendahuluan
*Bab II membahas tentang sejarah kewarisan
*Bab III membahas tentang landasan hukum kewarisa islam
*Bab IV mengenai ahli waris yang ditetapkan oleh hukum islam
*Bab V membahas tentang sistem pembagian waris menurut hukum islam
*Bab VI membahas tentang kedudulan wasiat dalam hukum kewaisan islam
*Bab VII membahas tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum kewarisan
*Bab VIII membahas tentang beberapa contoh putusan pengadilan


Pembahasan pertama pada buku ini, penulis menjelaskan tentang sejarah dari sebuah kewarisan dan sejarah tersebut dimulai dari adanya perang uhud yang berisikan tentang bagaimana terjadinya apa saja kejadian yang terjadi di perang uhud bahkan siapa saja yang tewas dalam perang uhud tersebut. Perang uhud merupakan sebuah perang yang cukup besar di dalam kesejarahan islam. Perang uhud merupakan sebuah perang yang tujuannya untuk memberantas para kaum kafir atas kekalahan umat islam dari peperangan sebelumnya yaitu perang badar. 

Kemudian sejarahnya berlanjut kepada kewarisan sebelum islam datang, pada periode ini sebuah kewarisan dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu hubunga darah atau biasanya diketahui sebagai hanya anak laki laki dari keturunannya tetapi tidak boleh anak anak tetapi harus laki laki dewasa yang berhak mewarisi harta, selanjutnya adalah hubunga sebagai anak angkat yaitu anak angkat yang sah dapat mewarisi harta dari ayah angkatnya, selanjutnya hubunga antara sumpah dan janji yaitu seseorang yang telah bersumpah atau ne janji kepada seseorang apabila telah meninggal maka orang tersebut akan mendapatlan sebagian bahkan seluruh harta orang yang telah meninggal tersebut serta dinyatakan sebagai ahli waris yang sah.


Kemudian kelanjutan dari sejarah kewarisan tersebut berlanjut dengan periode setelah datangnya islam. Pada awalnya perkembangan islam masih mengikuti hukum adata yang berlaku di arab, namun setelah rasulullah hijrah kemadinah dari situ dimulailah diberlakukannya ketentuan yang baru. Setelah kedatangan islam, kewarisan yang awalnya hanya dipengaruhi oleh hubungan darah, hubungan anak angkat, serta hubungan janji, kini berubah menjadi lebih kompleks yaitu adanya hubungan darah dengan pewaris yaitu keturunan yang bukan hanya bisa berperang namusn segala keturunan yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, tidak diperlukannya hubungan anak angkat sebagai sebab terjalinnya hak waris, yang dimaksud disini adalah anak angkat sudah tidak menjadi ahli waris seperti yang telah dikatakan dalam surat al-ahzab ayat 4 yaitu dan tdak dijadikan anak angkatmu seperti anak kandungmu sendiri dari ayat tersebut maka anak angkat sudah tidak menjadi bagian dari ahli waris yang sah menurut islam. hubungan janji seseorang untuk mewariskan harta bendanya, penulis disini lebih condong kepada hubungan janji untuk memberikan harta waris yaitu brupa sebuah wasiat kepada seseorang yang telah dikehendaki oleh seorang pewaris. selanjutnya adalah sebab hijrah, yang dimaksud hijrah disini aalah orang yang pada masa permulaan islam secara bersama sama melakukan hijarh disebuat sebagai pewaris atau ikut mewarisi, dan yang terakhir adalah terjadinya hak waris dikarenakan hubungan persaudaraan yang bisa saja sebagai hubungan sedarah, hubungan semenda atau pernikahan, hubungan memerdekakan budak dan hubungan wasiat untuk tolan seperjanjian termasuk anak angkat.


Pembahasan selanjutnya pada buku kewarisan islam di indonesia yang ditulis oleh sayuti tyhalib ini membahas tentang landasan hukum kewarisan islam. Pada hakekatnya, kewarisan islam dilandaskan kepada al-qur'an serta kepada hadis tentang kewarisan. Pada buku ini, landasan kewarisan islam didasarkan kepada surat an-nisa ayat 7, 11, ,12, 33, dan 176.
1. Pada surat an-nisa ayar 7, ayat ini merupakan ayat pertama yang menegaskan tentang bahwa laki-laki maupun perempuan berhak atas warisan, ayat ini menerangkan tentang keturunan laki" maupun keturunan perempuan dipastikan sudah mendapat bagian waris karena hak waris dari masing masing pihak telah ditetapka dalam ayat ini dan pembagiannya juga sudah diatur.
2. kemudian pada surat an-nisa ayat 11 dan 12, ayat ini memiliki asbabun nuzul mengenai kejadian sa'ad bin rabi' yang berkenaan dengan perang uhud pada tahun ke-3 hijriyah. pada ayat ini merupaka ayat terpenting dari hak ahli waris dalam sebuah kewarisan dikarenakan pada ayat ini merupakn pembagian secara terperinci baik dari ibu, bapak, janda, duda, anak, bahkan janji, serta wasiat dan hutang piutang.
3. kemudian ayat 33 mebahas tentang seorang ahli waris pengganti disaat ahli waris yang sah dan merupakan keturunan dari pewaris telah meninggal dunia maupun pewaris tidak memiliki keturunan serta tidak memiliki saudara bahkan ayah dan ibu, yang terakhir adalah surat an-nisa ayat 176 yang merupakan ayat terakhir dalam pembhasan kewarisan serta di ayat ini menerangkan tentang kewarisan yang belum di singgung dalan ayat sebelumnya serta di ayat ini di jelaskan secara terperinci.


Kelanjutan dari isi ayat surat an-nisa yaitu dalam buku ini dijelaskan secara gamblang tentang garis keturunan yang ada di surat an-nisa dari ayat 7, ayat 11 dan 12, dalan ayat 33, serta dalam ayat 176. Jika seseorang ingin mencari garis keturuna yang telah dijelaskb dalan al-qur'an, maka pembaca sebaiknya membaca pembahasan ke3 tentang garis keturunan waris yang terletak pada halaman 75 pada buku berjudul kewarisan dalam islam yang ditulis oleh sayuti thalib.


Kemudian melanjutkan pembahasan yaitu dasar kewarisan yang didasarkan kepada hadist.  Hadist peninggalan dari rasulullah merupakan suatu hal yang penting dikarenkan hadis tersbut mencakup pengertian dari sebuah kewarisan. Namun hadist rasulullah merupkan sebuh hadist yang tidak mencakup poko utama dari sebuah kewarisan, yang dimaksud pook utama dalam kewarisan adalah tentang induk pembagian dari harta warisan yan ditinggalkan oleh pewaris. Hadist yang berasl dari rasulullah merupakan hadist yang tidak lengkap, dikarenakan itu semua penjelasan dri ayat al-qur'an meupakan penjelasan utama dari berbagai pembagian harta warisan. Hukum kewarisan baru diselaraskan dengan kehidupan masyarakat setelah nabi hijrah kemadinah dengan selang waktu 3 tahun setelah hijrah. Kemudian dimasa para sahabat nabi belum ada kasus dengan pembagian harta waris yang rumit, jadi dapat dipastikan belum ada pengetahuan mendalam tentang berbagai pembagian waris. Hadist yang berkaitan tentang kewarisan yaitu :
a. hadist dari aus bin suhamit yang berkaitan degan al-qur'an surat an-nisa ayat 7.
b.kemudian hadist dari saad bin rabi' yang berkaitan dengan turunnya surat an-nisa ayat 11 dan 12. Hadist ini merupakan salah satu hadist yang penting karena berkaitan dengan turunnya ayat kewarisan serta memiliki sebuah hubungan dengan kejadian perang uhud.
c. kemudian hadist dari jabir bin abdullah yang memiliki kaitan dengan turunnya surat an-nisa ayat 176 yang berhubungan dengan khalalah.
d. hadist dari umar bin khatab yang berkaitan dengan arti khalalah hadist dari umar bin khatab ini berkaitan dengan hadist nomor 3.
e. kemudian ada dari zaid bin tsabit yang membahas tentang anak dari anak laki laki. Hadist ini merupakan hadis yang penting dikarenakan imam syafi'i juga menganut hadist ini dalam menentukan garis keturunan hukum waris.
f. kemudian dari abu bakar yang membahas tentang kedudukan dari kakek itu sama dengan kedudukan seorang ayah dalam mewaris
g. dari ali bin abi thalib yang membahas mengenai aul. Hadist ini merupakan sebuah inovasi cemerlang dari sahabat ali dikala ilmu perhitungan disaat itu.
h. dari sa'ad bin abi waqas mengenai batasan dari sebuah wasiat.
i. dari ibnu abbas megenai keutamaan sesama ahli waris.
j. dari abu huraira tentang pembunuh tidak menjad ahli waris.
k. dari abdullah bin ummar mengenai muslim dan kafir serta orang yang berlainan agama.
l. abu huraira dan jabir tentang bayi yang menangis saat dilahirkan berhak mewaris.
m. addahak bin sufyan mengenai diat atau pembunuhan.
n. dari abu huraira tentang ahli waris bertanggung jawab atas sejumlah harta peninggalan pewaris.
o. dari umar dan siti aisyah serta annas bin malik mengenai harta peninggalan tunggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun