Mohon tunggu...
Ahmad Nur Adi
Ahmad Nur Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN PALANGKA RAYA

Ass'alamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Ahmad Nur Adi dari Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Likuiditas Lembaga Rumah Zakat Indonesia Tahun 2018-2021

29 November 2023   18:52 Diperbarui: 29 November 2023   19:09 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1,086

0,934

Rata-rata

1,275

1,039

           Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)

Gambar 2. Diagram rasio likuiditas Rumah Zakat Indonesia tahun 2018-2021

Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)  
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)  

Berdasarkan diagram diatas, rasio likuiditas Rumah Zakat di tahun 2018 Sebesar 1,595 yang artinya lembaga rumah zakat mampu memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya sebelum jatuh tempo. Ditahun 2020 dan 2021 lembaga zakat dapat memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo, akan tetapi pada tahun 2019 lembaga rumah zakat mengalami ilikuditas atau terkendala dalam memenuhi kewajiban yang sudah lewat dari jatuh tempo dengan nilai sebesar 0,902. Hal ini membuat lembaga rumah zakat pernah mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban-kewajiban yang sudah disepakati dan sudah jatuh tempo.

Kesimpulan

Lembaga rumah zakat memiliki likuiditas yang lumayan bagus dari segi membayar kewajiban-kewajiban sebelum jatuh tempo walaupun ditahun 2019 lembaga rumah zakat pernah mengalami terjadinya kesusahan/kesulitan dalam membayar kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo namun hal itu tidak membuat lembaga rumah zakat mempertahankan angka tersebut dibawah angka 1 melainkan pada tahun berikutnya lembaga rumah zakat mengalami peningkatan dalam memenuhi/membayar kewajiban-kewajiban yang sebelum jatuh tempo. Pada tahun 2018 lembaga rumah zakat memiliki hutang Rp. 3,318 Miliar selang menjelang tahun 2021 hutang lembaga rumah zakat mengalami peningkatan yang sangat drastis dengan senilai Rp. 26 Miliar. Kemudian lembaga rumah zakat juga pernah mengalami penurunan hutang ditahun 2018 dengan senilai Rp. 14,739 Miliar walaupun nilai ini tidak seberapa tetapi hal ini membuat lembaga rumah zakat pernah terjadinya penurunan hutang. Jadi, hal ini lembaga rumah zakat dapat mengantisipasi dan memprediksi bahwa hutang bisa saja mengalami peningkatan maupun penurunan dalam memenuhi salah satu kewajiban-kewajiban yang sebelum jatuh tempo maupun yang sudah lewat jatuh tempo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun