1,086
0,934
Rata-rata
1,275
1,039
      Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)
Gambar 2. Diagram rasio likuiditas Rumah Zakat Indonesia tahun 2018-2021
Berdasarkan diagram diatas, rasio likuiditas Rumah Zakat di tahun 2018 Sebesar 1,595 yang artinya lembaga rumah zakat mampu memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya sebelum jatuh tempo. Ditahun 2020 dan 2021 lembaga zakat dapat memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo, akan tetapi pada tahun 2019 lembaga rumah zakat mengalami ilikuditas atau terkendala dalam memenuhi kewajiban yang sudah lewat dari jatuh tempo dengan nilai sebesar 0,902. Hal ini membuat lembaga rumah zakat pernah mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban-kewajiban yang sudah disepakati dan sudah jatuh tempo.
Kesimpulan
Lembaga rumah zakat memiliki likuiditas yang lumayan bagus dari segi membayar kewajiban-kewajiban sebelum jatuh tempo walaupun ditahun 2019 lembaga rumah zakat pernah mengalami terjadinya kesusahan/kesulitan dalam membayar kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo namun hal itu tidak membuat lembaga rumah zakat mempertahankan angka tersebut dibawah angka 1 melainkan pada tahun berikutnya lembaga rumah zakat mengalami peningkatan dalam memenuhi/membayar kewajiban-kewajiban yang sebelum jatuh tempo. Pada tahun 2018 lembaga rumah zakat memiliki hutang Rp. 3,318 Miliar selang menjelang tahun 2021 hutang lembaga rumah zakat mengalami peningkatan yang sangat drastis dengan senilai Rp. 26 Miliar. Kemudian lembaga rumah zakat juga pernah mengalami penurunan hutang ditahun 2018 dengan senilai Rp. 14,739 Miliar walaupun nilai ini tidak seberapa tetapi hal ini membuat lembaga rumah zakat pernah terjadinya penurunan hutang. Jadi, hal ini lembaga rumah zakat dapat mengantisipasi dan memprediksi bahwa hutang bisa saja mengalami peningkatan maupun penurunan dalam memenuhi salah satu kewajiban-kewajiban yang sebelum jatuh tempo maupun yang sudah lewat jatuh tempo.