Mohon tunggu...
Ahmad Munir Chobirun
Ahmad Munir Chobirun Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Penulis Lepas, Pengelola Blog ahmadmunir.page.tl

Selanjutnya

Tutup

Politik

Isu Pilgub Jateng 2018, Pabrik Semen Kendeng Jateng

4 Januari 2018   17:05 Diperbarui: 4 Januari 2018   17:14 1995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu bentuk kritik dari kelemahan dokumen AMDAL adalah munculnya dokumen kebijakan lingkungan lain, sebagai antisipasi atas tidak terlaksananya dokumen AMDAL dalam skala rencana, sehingga muncul dokumen kebijakan lain yaitu dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

Aspek legalitas, berupa dokumen AMDAL sebagai pra-srayat pelaksanaan kegiatan berlangsung, harus mendahulukan kepentingan masyarakat banyak. AMDAL sebagai syarat prosedural tidak boleh diabaikan, namun tidak berarti pra-syarat tunggal. AMDAL menjadi bahan kajian, untuk dipertimbangkan mengenai dampak lingkungan yang mungkin terjadi dari aktivitas yang akan dijalankan.  

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan dokumen AMDAL. Jika salah satu tahapan tidak dipenuhi tentu pra-syarat AMDAL menjadi tidak sah. AMDAL juga harus diperbaharui secara berkelanjutan untuk memastikan dampak yang terjadi dari kegiatan proyek, tidak berdampak buruk bagi masyarakat.

 Jadi persyaratannya tidak sebatas mampu dipenuhi, akan tetapi memastikan tidak ada dampak bagi lingkungan dari aktivitas yang dijalankan. Indikator kualitas lingkungan yang paling mungkin berdampak adalah air, tanah dan udara. 

Tiga komponen lingkungan ini objek vital, yang berdampak pada hal lain di sekitar lokasi rencana pabrik. Tiga perangkat hukum yang menjadi instrumen penolakan aktivitas pendirian pabrik semen antara lain: 1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang, 2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007, 3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012. 

Perangkat hukum ini mengatur subjek makro atas lingkungan hidup misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih diturunkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perangkat hukum yang dimaksud memberi batasan pada objek ruang untuk dibatasi dalam hal pemanfaatan. 

4.Strategi Penyelesaian Menurut Analisis Relasi

Relasi penentu kebijakan publik berhadapan kondisi sosial yang memberikan tekanan. Hal ini bermakna kelompok masyarakat menggunakan langkah mempengaruhi kebijakan publik sebagai penentu. Relasi antar aktor dengan kepentingan masing-masing perlu dipadukan. Luaran yang diharapkan tentu strategi untuk mendapatkan win-win solution, yakni solusi yang dianggap memenangkan semua pihak tanpa ada yang dikalahkan. 

Tabel 1. Berikut tabel pokok masalah yang dihadapi aktor konflik di Pegunungan Kendeng.

dok pribadi
dok pribadi
Strategis penyelesaian berdasarkan pada optimalisasi sumber daya alam menurut perspektif prinsip lingkungan, paling tidak harus memenuhi 4 persyaratan yaitu teknologi yang manajeble, sosial yang acceptable, ekonomi yang profitable, dan lingkungan yang sustainable. 

Keempat prasyarat ini dapat berjalan secara efektif, apabila pihak-pihak yang berkepentingan menyatukan pandangan pada persoalan yang bisa ditangani bersama. Sedangkan persoalan muncul pada saat ruang kesadaran bersama ini dihegemoni oleh salah satu pihak, utamanya pihak yang dominan. 

Kasus penolakan warga lebih banyak dipandang sebagai kehawatiran warga akan hegemoni perusahaan atas lingkungan dan hak atas pengelolaan sumber daya lahan bagi masyarakat sekitar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun