Mohon tunggu...
Humaniora

Kewajiban Mempertahankan Harta Benda dan Syahidnya Seseorang yang Meninggal Karenanya

19 Maret 2019   09:08 Diperbarui: 3 Juli 2021   00:53 3442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewajiban Mempertahankan Harta Benda dan Syahidnya Seseorang yang Meninggal Karenanya.

Bila kita mengingat peristiwa terbunuhnya begal di jembatan Summarecon Bekasi yang hendak merampok dua orang pemuda yang salah satunya Santri dari Madura bernama Irfan Bahri. Mungkin dari kita masih bertanya-tanya Apakah di agama Islam diperbolehkan membunuh seseorang yang berusaha mengambil harta milik kita. 

Dikarenakan besarnya dosa yang ditanggung seseorang jika orang tersebut menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi Irfan sendiri berkata bahwa "Apabila saya tidak melawan Nya maka saya yang akan mati". 

Baca juga : "Relic", Demensia dan Misteri Benda Peninggalan

Setelah Berapa lama melalui penyelidikan Irfan dinyatakan tidak bersalah dan yang biasanya seorang yang telah membunuh dihukum dengan seberat-beratnya malah mendapatkan sebuah hadiah atau penghargaan dari kepolisian. 

Dalam hal ini kita akan membahas tentang apabila kita dibunuh atau membunuh dalam hal melawan begal (perampok) yang berusaha mengambil harta benda kita.

Dalam islam kepemilikan atau yang sering disebut dengan hak milik mendapat perhatian yang cukup besar bahkan salah satu dari lima tujuan Syariah (Maqashid Syariah)  adalah menjaga terpeliharanya hak milik atau kepemilikan harta. 

Baca juga : Taman Soekasada, Kekayaan Peninggalan Kerajaan Karangasem di Timur Bali

Dikarenakan Islam memandang harta sebagai Alat dan sarana untuk memperoleh manfaat dan untuk mencapai kesejahteraan serta tujuan dalam hal beribadah. Oleh sebab itu  Islam memberikan sanksi kepada seseorang yang melanggar dalam perihal hak milik misalnya pencurian pembegalan penyerobotan pencopetan perampokan dan lain-lain.

Dan dalam mempertahankan hak milik  Islam memberikan hadiah yang spesial bagi seseorang yang meninggal dikarenakan mempertahankan hak milik Nya tersebut, yaitu mati syahid. 

Dan walaupun orang tersebut membunuh orang yang mau merampas hak miliknya Justru orang itulah yang masuk neraka bukan orang yang membunuhnya. Setidaknya ada tiga hadis yang membahas tentang masalah ini,

Hadits yang pertama
" Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, Ia berkata: Ya Rasulullah Bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab: jangan kau berikan hartamu, ia berkata: Bagaimana pendapat kamu Jika ia ingin Membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia berkata: Bagaimana pendapatmu jika dia telah Membunuhku?, Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, Ia berkata: Bagaimana pendapatmu jika kalau aku berhasil membunuhnya?, Ia masuk neraka" (HR Muslim no. 140).

Hadits yang kedua
"Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, Iya berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats Tsauri mengatakan: ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dan berkata: Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas harta ku. Rasulullah bersabda: Nasehatilah dia supaya mengingat Allah. Orang itu berkata: Bagaimana kalau ia tak ingat Allah?. Beliau bersabda Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu. Orang itu berkata: Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?. Beliau bersabda: dana bantuan kepada penguasa (aparat berwajib). Orang itu berkata: kalau aparat wajib tersebut jauh dariku?. Beliau bersabda: bertarung demi hartamu sampai kelas tercatat Syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan nyawamu" (HR An Nasa'i no. 4086 dan Ahmad 5: 294. Hadits ini shohih menurut al Hafidz Abu Thohir)

Hadits yang ketiga
"Dari Sa'id bin Zaid, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda: Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia Syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia Syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya ia syahid." (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa'i no. 4099 al Hafidz Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Baca juga : Candi Plaosan, Peninggalan Cinta Paling Romantis Sepanjang Sejarah

Dari Hadis di atas kita dapat mengetahui bahwa Islam melindungi kepemilikan pribadi dari pencuri, perampokan, pembegalan.  Dan orang yang mati karena mempertahankan harta bendanya maka ia dianggap mati syahid. Hal itu didasarkan dari pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain  harus dengan  prinsip suka dan Ridho. 

Dengan adanya prinsip suka dan sama-sama rela ini maka Islam melarang memiliki barang orang lain melalui jalan yang tidak sah agar harta yang dimilikinya bersih dan diridhoi Allah SWT. 

Dan hadits ini juga memberi pelajaran bagi orang-orang yang ingin mengambil harta orang lain secara tidak benar. Dengan adanya tindakan tersebut bertujuan terciptanya kemaslahatan bersama sehingga masyarakat terhindar dari kekacauan dan kesemerawutan karena telah diatur nya perihal kepemilikan.

Akan tetapi mati syahid di sini bukan diartikan sama dengan mati syahid yang berperang dijalan Allah (fisabilillah). Menurut Imam Nawawi mati Syahid dibagi menjadi tiga:

Yang pertama Syahid ketika kita mati berperang melawan kafir Harbi. Syahid yang seperti ini jenazahnya tidak perlu dimandikan ataupun disalatkan. Dan juga dihukumi Syahid di dunia maupun di akhirat. Yang kedua ialah Syahid seperti melahirkan tenggelam mati karena wabah penyakit wanita yang mati ketika nifas, mati karena membela harta dan mati karena runtuhan. 

Dan dalam hal ini dia tidak dihukum mati syahid di dunia akan tetapi mendapatkan pahala Syahid di akhirat. Yang ketiga orang yang senang dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. 

Yang seperti itu di dunia tetap dihukumi sebagai syahid yaitu dengan tidak dimandikan atau pun tidak disholatkan sedangkan di akhirat ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna.(Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143)

Dari pendapat imam Nawawi tersebut menjelaskan bahwa apabila kita mati dalam keadaan membela atau menjaga harta kita maka kita bisa dikatakan Syahid yang kedua yaitu tetap dimandikan dan disholatkan akan tetapi di akhirat kita akan mendapatkan pahala yang besar seperti pahalanya mati syahid. Dan pahala mati syahid itu sangatlah besar seperti  yang telah dijelaskan dalam alquran yang artinya:

"Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka di bunuh atau mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik (surga). Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Al Hajj 58)

Oleh sebab itu maka apabila kita kedapatan menemui perampok atau penodong di jalan maka kita secara tidak langsung diwajibkan mempertahankan harta kita walaupun yang menjadi risiko ialah nyawa kita karena apabila kita mati dalam keadaan mempertahankan harta kita maka jaminan Kita Adalah surga. 

Dan walaupun kita membunuh orang yang mau merampas milik kita maka kita tidak akan mendapat kan dosa malah orang yang mati dalam keadaan merampas hak milik orang lain tersebut sudah ditempatkan dalam neraka.

Referensi
Al Qur'an Al karim
An Nawawi, Yahya bin Syarf. 2012. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, .
Harahap, Ismaini. 2015. Hadis-hadis Ekonomi. Jakarta: prenadamedia Group.
Haroen, Nasrun.2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Suhendi, Hendi.2012. Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Wali Pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun