Kewajiban Mempertahankan Harta Benda dan Syahidnya Seseorang yang Meninggal Karenanya.
Bila kita mengingat peristiwa terbunuhnya begal di jembatan Summarecon Bekasi yang hendak merampok dua orang pemuda yang salah satunya Santri dari Madura bernama Irfan Bahri. Mungkin dari kita masih bertanya-tanya Apakah di agama Islam diperbolehkan membunuh seseorang yang berusaha mengambil harta milik kita.Â
Dikarenakan besarnya dosa yang ditanggung seseorang jika orang tersebut menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi Irfan sendiri berkata bahwa "Apabila saya tidak melawan Nya maka saya yang akan mati".Â
Baca juga : "Relic", Demensia dan Misteri Benda Peninggalan
Setelah Berapa lama melalui penyelidikan Irfan dinyatakan tidak bersalah dan yang biasanya seorang yang telah membunuh dihukum dengan seberat-beratnya malah mendapatkan sebuah hadiah atau penghargaan dari kepolisian.Â
Dalam hal ini kita akan membahas tentang apabila kita dibunuh atau membunuh dalam hal melawan begal (perampok) yang berusaha mengambil harta benda kita.
Dalam islam kepemilikan atau yang sering disebut dengan hak milik mendapat perhatian yang cukup besar bahkan salah satu dari lima tujuan Syariah (Maqashid Syariah) Â adalah menjaga terpeliharanya hak milik atau kepemilikan harta.Â
Baca juga : Taman Soekasada, Kekayaan Peninggalan Kerajaan Karangasem di Timur Bali
Dikarenakan Islam memandang harta sebagai Alat dan sarana untuk memperoleh manfaat dan untuk mencapai kesejahteraan serta tujuan dalam hal beribadah. Oleh sebab itu  Islam memberikan sanksi kepada seseorang yang melanggar dalam perihal hak milik misalnya pencurian pembegalan penyerobotan pencopetan perampokan dan lain-lain.
Dan dalam mempertahankan hak milik  Islam memberikan hadiah yang spesial bagi seseorang yang meninggal dikarenakan mempertahankan hak milik Nya tersebut, yaitu mati syahid.Â
Dan walaupun orang tersebut membunuh orang yang mau merampas hak miliknya Justru orang itulah yang masuk neraka bukan orang yang membunuhnya. Setidaknya ada tiga hadis yang membahas tentang masalah ini,