Mohon tunggu...
Humaniora

Kewajiban Mempertahankan Harta Benda dan Syahidnya Seseorang yang Meninggal Karenanya

19 Maret 2019   09:08 Diperbarui: 3 Juli 2021   00:53 3442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari pendapat imam Nawawi tersebut menjelaskan bahwa apabila kita mati dalam keadaan membela atau menjaga harta kita maka kita bisa dikatakan Syahid yang kedua yaitu tetap dimandikan dan disholatkan akan tetapi di akhirat kita akan mendapatkan pahala yang besar seperti pahalanya mati syahid. Dan pahala mati syahid itu sangatlah besar seperti  yang telah dijelaskan dalam alquran yang artinya:

"Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka di bunuh atau mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik (surga). Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Al Hajj 58)

Oleh sebab itu maka apabila kita kedapatan menemui perampok atau penodong di jalan maka kita secara tidak langsung diwajibkan mempertahankan harta kita walaupun yang menjadi risiko ialah nyawa kita karena apabila kita mati dalam keadaan mempertahankan harta kita maka jaminan Kita Adalah surga. 

Dan walaupun kita membunuh orang yang mau merampas milik kita maka kita tidak akan mendapat kan dosa malah orang yang mati dalam keadaan merampas hak milik orang lain tersebut sudah ditempatkan dalam neraka.

Referensi
Al Qur'an Al karim
An Nawawi, Yahya bin Syarf. 2012. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, .
Harahap, Ismaini. 2015. Hadis-hadis Ekonomi. Jakarta: prenadamedia Group.
Haroen, Nasrun.2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Suhendi, Hendi.2012. Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Wali Pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun