Mohon tunggu...
ahmadCholid
ahmadCholid Mohon Tunggu... Administrasi - Arga Nusantara Lestari

وما نهاكم عنه فانتهوا

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesalahan Yang sering Terjadi Saat Zakat Fitrah

15 April 2020   08:39 Diperbarui: 15 April 2020   10:15 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan besarnya zakat fitrah 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi.  2,75 kg menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.

Setelah berkembangnya fatwa mengenai cara dan metode untuk membayarkan zakat banyak masyarakat yang kurang mengetahui secara detail mengenai ketentuan dalam mengeluarkan zakat.

Seperti dalam hal zakat fitrah. Menurut pendapat pendapat mazhab 4 Ahlussunnah Wal Jamaah terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menunaikan zakat fitrah walaupun masing-masing diantara Matahari 4 tersebut mempunyai perbedaan dalam metode tersebut.

Zakat Fitrah Dengan Uang

1375628797-5e9665a5097f3643c74cc013.jpg
1375628797-5e9665a5097f3643c74cc013.jpg

Di antaranya adalah pendapat yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang dan yang tidak membolehkan.

Menurut pendapat mazhab Hanafi diperbolehkan menggunakan uang sebagai alat untuk membayar zakat fitrah Hal ini dikarenakan tujuan utama zakat fitrah adalah untuk memberikan kecukupan bagi mereka yang dhuafa.

Pendapat ini dikuatkan dengan Al-Quran surat Ali Imron ayat 92.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92).

Menurut mazhab selain Hanafi yaitu mazhab Maliki Syafi'i dan Hambali tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Dikarenakan perintah secara tekstual dalam hadis adalah menggunakan bahan makanan pokok yang dalam bahasa Arab disebut qutil balad.

Hingga saat ini mayoritas penduduk muslim di negara Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi'i yang dalam konteks zakat fitrah tidak memperbolehkan menggunakan uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun