Sedangkan besarnya zakat fitrah 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi. 2,75 kg menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.
Setelah berkembangnya fatwa mengenai cara dan metode untuk membayarkan zakat banyak masyarakat yang kurang mengetahui secara detail mengenai ketentuan dalam mengeluarkan zakat.
Seperti dalam hal zakat fitrah. Menurut pendapat pendapat mazhab 4 Ahlussunnah Wal Jamaah terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menunaikan zakat fitrah walaupun masing-masing diantara Matahari 4 tersebut mempunyai perbedaan dalam metode tersebut.
Zakat Fitrah Dengan Uang
Di antaranya adalah pendapat yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang dan yang tidak membolehkan.
Menurut pendapat mazhab Hanafi diperbolehkan menggunakan uang sebagai alat untuk membayar zakat fitrah Hal ini dikarenakan tujuan utama zakat fitrah adalah untuk memberikan kecukupan bagi mereka yang dhuafa.
Pendapat ini dikuatkan dengan Al-Quran surat Ali Imron ayat 92.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92).
Menurut mazhab selain Hanafi yaitu mazhab Maliki Syafi'i dan Hambali tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Dikarenakan perintah secara tekstual dalam hadis adalah menggunakan bahan makanan pokok yang dalam bahasa Arab disebut qutil balad.
Hingga saat ini mayoritas penduduk muslim di negara Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi'i yang dalam konteks zakat fitrah tidak memperbolehkan menggunakan uang.