Mohon tunggu...
ahmadCholid
ahmadCholid Mohon Tunggu... Administrasi - Arga Nusantara Lestari

وما نهاكم عنه فانتهوا

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesalahan Yang sering Terjadi Saat Zakat Fitrah

15 April 2020   08:39 Diperbarui: 15 April 2020   10:15 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi seiring berjalannya waktu masyarakat menilai bahwa wa menggunakan uang untuk zakat dirasa lebih efektif dan efisien. Dari Muzakki lebih mudah untuk mencari sedangkan kan asnaf lebih mudah untuk menggunakan dibanding hanya menggunakan beras sebagai patokan utama.

Solusi Zakat Fitrah Dengan Uang

4c8ec85e-02fe-4681-9330-f1958ddec19a-5e9660f4097f361e2f0b9a32.jpeg
4c8ec85e-02fe-4681-9330-f1958ddec19a-5e9660f4097f361e2f0b9a32.jpeg

Berawal dari situ banyak panitia yang memperbolehkan menggunakan uang umtuk zakat fitrah mereka. Dan menggunakan pendapatnya Imam Syafi'i dalam jumlah besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan.

Di sinilah letak kekeliruan orang-orang yang menggunakan zakat fitrah dengan uang kontan. Yaitu menggunakan standar besaran zakat fitrah dari pendapat imam Syafi'i dan menggunakan pendapat mazhab Hambali dalam ketentuan bolehnya menggunakan uang untuk zakat fitrah.

Seharusnya Jika kita ingin zakat fitrah menggunakan uang maka besaran zakat fitrah yang kita keluarkan harus mengikuti mazhab Hanafi. Sehingga tidak terjadi mencampuradukkan beberapa mazhab dalam satu ibadah.

Dengan demikian seseorang yang ingin memberikan zakat dengan uang maka harus mengikuti secara penuh mazhab yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang dalam hal ini Ini Imam Hanafi berpendapat 1 so' makanan pokok adalah 3, 8 kg.

Jadi setelah diketahui besarnya zakat yang harus dikeluarkan yaitu 3, 8 kg kemudian dikonversikan ke dalam nilai mata uang Rupiah.

Hal ini sangat penting kita perhatikan dikarenakan di kalangan masyarakat dalam membayarkan zakatnya menggunakan pendapat Imam Syafii dalam besarnya zakat fitrah yaitu 2,75 kg dan dibayarkan dalam bentuk uang. Dan menggunakan pendapat Iman Hanafi dalam bolehnya zakat dengan uang.

Cara lain untuk membayar zakat dengan uang adalah transaksi jual beli beras. Maksudnya adalah jika muzakki tidak bisa membawa beras maka panitia bisa menyediakan beras untuk dibeli muzakki dan diserahkan kepada amil zakat.

Ikhtiar ini dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian supaya tidak terjadi talfiq (mencampuradukkan) madzhab satu dengan yang lainnya.

Demikian pembahasan pada kesempatan kali ini Semoga apa yang kita baca dan pelajari bisa memberikan manfaat dan keberkahan bagi kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun