Mohon tunggu...
Ahmad Jumadil
Ahmad Jumadil Mohon Tunggu... Administrasi - Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan Pemerhati Pemilu

Saya anak tertua dari dua bersaudara. Menjadi pelajar di Universitas Islam Bandung selama 4 tahun setengah sebelum memutuskan untuk pulang kampung dan bekerja di Jambi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Di Balik Turunnya Jumlah Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024

30 April 2023   16:40 Diperbarui: 3 Mei 2023   07:49 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral) yang terdiri atas DPR dan DPD.

Dengan struktur bikameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan double-check yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas.

DPR merupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation).

Namun dalam prakteknya kewenangan DPD tidak merepresentasikan kepentingan daerah secara maksimal.

Karena dalam legislasi DPD hanya sebatas ikut dalam pembahasan berupa penyampaian pandangan atau pendapat dan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tertulis. Akan tetapi DPD tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Untuk menjalankan program legislasi harus bergantung pada DPR.

Dalam undang-undang yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) memberikan wewenang DPD hanya sebatas mengusulkan rancangan undang-undang, dapat memberikan pertimbangan atau membahas suatu rancangan undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Namun sekali lagi semua itu pelaksanaannya tergantung pada DPR.

Untuk memaksimalkan peran DPD, ia harus diberi ruang lebih untuk ikut ambil bagian dalam kebijakan yang diputuskan oleh DPR. Artinya dalam setiap keputusan yang dihasilkan DPR harus ada suara DPD di dalamnya yang secara signifikan dapat menentukan. Tidak terbatas pada rekomendasi-rekomendasi saja.

Bagaimana mekanismenya? Tentunya harus dipikirkan bersama-sama. Akan tetapi Profesor Jimly Asshidiqi pernah mengusulkan agar DPD diubah menjadi fraksi utusan daerah di DPR.

Dengan demikian, wakil dari daerah dapat ikut memutuskan kebijakan DPR dan tidak melulu ditentukan oleh partai politik yang sejatinya adalah kehendak dari ketua partai politik.

Sepertinya usul ini patut untuk di pertimbangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun