Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral) yang terdiri atas DPR dan DPD.
Dengan struktur bikameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan double-check yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas.
DPR merupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation).
Namun dalam prakteknya kewenangan DPD tidak merepresentasikan kepentingan daerah secara maksimal.
Karena dalam legislasi DPD hanya sebatas ikut dalam pembahasan berupa penyampaian pandangan atau pendapat dan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tertulis. Akan tetapi DPD tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Untuk menjalankan program legislasi harus bergantung pada DPR.
Dalam undang-undang yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) memberikan wewenang DPD hanya sebatas mengusulkan rancangan undang-undang, dapat memberikan pertimbangan atau membahas suatu rancangan undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Namun sekali lagi semua itu pelaksanaannya tergantung pada DPR.
Untuk memaksimalkan peran DPD, ia harus diberi ruang lebih untuk ikut ambil bagian dalam kebijakan yang diputuskan oleh DPR. Artinya dalam setiap keputusan yang dihasilkan DPR harus ada suara DPD di dalamnya yang secara signifikan dapat menentukan. Tidak terbatas pada rekomendasi-rekomendasi saja.
Bagaimana mekanismenya? Tentunya harus dipikirkan bersama-sama. Akan tetapi Profesor Jimly Asshidiqi pernah mengusulkan agar DPD diubah menjadi fraksi utusan daerah di DPR.
Dengan demikian, wakil dari daerah dapat ikut memutuskan kebijakan DPR dan tidak melulu ditentukan oleh partai politik yang sejatinya adalah kehendak dari ketua partai politik.
Sepertinya usul ini patut untuk di pertimbangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H