Mohon tunggu...
Ahmad Isnaini
Ahmad Isnaini Mohon Tunggu... Jurnalis - Swasta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Perlindungan Anak

4 Juli 2023   00:54 Diperbarui: 4 Juli 2023   02:14 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eksploitasi seksual merupakan penyalahgunaan kekuasaan, posisi atau kepercayaan untuk tujuan seksual. Termasuk keuntungan secara moneter, sosial, politik serta kepuasan seksual pribadi. 

Eksploitasi ekonomi

Eksploitasi ekonomi merupakan penggunaan anak untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan lainya untuk keuntungan pihak lainya seperti butuh anak, keterlibatan anak dalam konflik, perbudakan anak, penggunaan anak untuk kegiatan kriminal termasuk penjualan dan distribusi narkotika dan keterlibatan anak dalam pekerjaan berbahaya.

3. PENELANTARAN ANAK 

 

Penelantaran anak merupakan kesengajaan atau kecerobohan dan kelalaian yang menyebabkan kegagalan untuk memberikan keamanan untuk anak, dan hak anak terhadap keamanan fisik dan perkembangan.

Dampak penelantaran terhadap anak yaitu anak merasa kehilangan, perasaan ditindas, kekerasan, kenakalan, perilaku yang merusak diri sendiri, kecenderungan untuk berlaku sebagai pengurus bagi orang tua, 

Faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak 

-Kurangnya pengetahuan dan keterampilan orang tua/pengasuh dalam mengasuh dengan penuh kasih sayang tanpa cara kekerasan

-Sanksi hukum

-Kemiskinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun