Mohon tunggu...
Ahmad Isnaini
Ahmad Isnaini Mohon Tunggu... Jurnalis - Swasta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Perlindungan Anak

4 Juli 2023   00:54 Diperbarui: 4 Juli 2023   02:14 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan Psikologis

Kekerasan psikologis merupakan penderita akibat serangan lisan atau perkataan tidak wajar dan berlebihan atau tindakan yang merusak fungsi perilaku, intelektual, emosi dan fisik.

Dampak dari kekerasan psikologis akan mengakibatkan masalah perilaku, gangguan emosi, gangguan sosial, khawatir atau tidak percaya diri, merasa tidak dihargai dan perasaan rendah diri dan kurang komunikasi.

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah kekerasan seperti pernikahan dibawah umur, memperkosa, mengikutsertakan anak dalam pornografi, perbudakan seksual, memberikan sentuhan tidak wajar atau menunjukkan kegiatan seksual kepada anak, dan menunjukkan konten pornografi pada anak.

Dampak dari kekerasan seksual terhadap anak ini akan menyebabkan kekhawatiran, depresi, amarah, lari dari rumah, keluhan psikosomatis, ketidakberdayaan, perilaku agresif, Maslah seksual dan masalah hubungan.

2. EKSPLOITASI TERHADAP ANAK 

Eksploitasi terhadap anak adalah mempergunakan anak untuk keuntungan pihak lain yang menyebabkan ketidakadilan, kekejaman dan membahayakan bagi anak

Eksploitasi dilakukan dengan segala macam cara seperti bujukan, rayuan, tipu daya, pemaksaan maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Eksploitasi terhadap memiliki beberapa bentuk yaitu eksploitasi seksual, dan eksploitasi ekonomi.

Eksploitasi seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun