Mohon tunggu...
Ahmad Isnaini
Ahmad Isnaini Mohon Tunggu... Jurnalis - Swasta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Perlindungan Anak

4 Juli 2023   00:54 Diperbarui: 4 Juli 2023   02:14 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang perlindungan anak tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan manusia, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan. Sehingga anak ini merupakan generasi yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan. 

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Anak juga memiliki beberapa Hak yang harus kita lindungi seperti Hak untuk hidup, Hak atas privasi, Hak atas kebebasan bergerak, Hak atas kewarganegaraan , Hak atas perlindungan, Hak kebebasan berpikir, Hak kebebasan berpendapat, Hak kebebasan berserikat, Hak jaminan sosial, Hak untuk beristirahat & memanfaatkan waktu luang, Hak atas standar hidup yang cukup untuk hidup sehat, Hak atas pendidikan, Hak untuk berpartisipasi dan lain-lain.

Perlindungan Anak adalah langkah-langkah dan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan, eksploitasi, pelataran dan perlakuan salah.

1. KEKERASAN 

Kekerasan terhadap anak adalah penggunaan kekuatan fisik atau kekuasaan yang di sengaja untuk mengancam atau melakukan secara langsung pada anak oelh individu atau kelompok yang menghasilkan atau memiliki kemungkinan tinggi yang mengakibatkan bahaya atau mengganggu kesehatan, keberlangsungan hidup, perkembangan, atau martabat anak.

Kekerasan dapat dilakukan oleh individu atau kelompok orang melalui kebijakan dan sebagainya. Sehingga menyebabkan anak merasa rasa takut dan luka nyata.

Kekerasan terhadap anak memiliki beberapa bentuk yaitu seperti kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual.

Kekerasan Fisik. 

Kekerasan fisik merupakan setiap perbuatan yang menggunakan kekuatan fisik yang mengakibatkan luka fisik atau hukuman yang tidak masuk akal yang menyebabkan penderita fisik.  

Dampak dari kekerasan fisik ini akan merusak kemampuan untuk menikmati hidup, gejala-gejala kejiwaan, merasa tidak dihargai, masalah belajar di sekolah, menarik diri, oposisi dan tidak mampu mengontrol perilakunya.

Kekerasan Psikologis

Kekerasan psikologis merupakan penderita akibat serangan lisan atau perkataan tidak wajar dan berlebihan atau tindakan yang merusak fungsi perilaku, intelektual, emosi dan fisik.

Dampak dari kekerasan psikologis akan mengakibatkan masalah perilaku, gangguan emosi, gangguan sosial, khawatir atau tidak percaya diri, merasa tidak dihargai dan perasaan rendah diri dan kurang komunikasi.

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah kekerasan seperti pernikahan dibawah umur, memperkosa, mengikutsertakan anak dalam pornografi, perbudakan seksual, memberikan sentuhan tidak wajar atau menunjukkan kegiatan seksual kepada anak, dan menunjukkan konten pornografi pada anak.

Dampak dari kekerasan seksual terhadap anak ini akan menyebabkan kekhawatiran, depresi, amarah, lari dari rumah, keluhan psikosomatis, ketidakberdayaan, perilaku agresif, Maslah seksual dan masalah hubungan.

2. EKSPLOITASI TERHADAP ANAK 

Eksploitasi terhadap anak adalah mempergunakan anak untuk keuntungan pihak lain yang menyebabkan ketidakadilan, kekejaman dan membahayakan bagi anak

Eksploitasi dilakukan dengan segala macam cara seperti bujukan, rayuan, tipu daya, pemaksaan maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Eksploitasi terhadap memiliki beberapa bentuk yaitu eksploitasi seksual, dan eksploitasi ekonomi.

Eksploitasi seksual

Eksploitasi seksual merupakan penyalahgunaan kekuasaan, posisi atau kepercayaan untuk tujuan seksual. Termasuk keuntungan secara moneter, sosial, politik serta kepuasan seksual pribadi. 

Eksploitasi ekonomi

Eksploitasi ekonomi merupakan penggunaan anak untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan lainya untuk keuntungan pihak lainya seperti butuh anak, keterlibatan anak dalam konflik, perbudakan anak, penggunaan anak untuk kegiatan kriminal termasuk penjualan dan distribusi narkotika dan keterlibatan anak dalam pekerjaan berbahaya.

3. PENELANTARAN ANAK 

 

Penelantaran anak merupakan kesengajaan atau kecerobohan dan kelalaian yang menyebabkan kegagalan untuk memberikan keamanan untuk anak, dan hak anak terhadap keamanan fisik dan perkembangan.

Dampak penelantaran terhadap anak yaitu anak merasa kehilangan, perasaan ditindas, kekerasan, kenakalan, perilaku yang merusak diri sendiri, kecenderungan untuk berlaku sebagai pengurus bagi orang tua, 

Faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak 

-Kurangnya pengetahuan dan keterampilan orang tua/pengasuh dalam mengasuh dengan penuh kasih sayang tanpa cara kekerasan

-Sanksi hukum

-Kemiskinan

-Adanya persetujuan anak

-Kebiasaan/budaya

-Pemahaman agama

-Pernikahan usia anak

-Ketiadaan akte kelahiran

-Pengalaman pernah menjadi korban dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun