Mohon tunggu...
Ahmad Husain
Ahmad Husain Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka Berenang, Baca Novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dan Siri di Indonesia

6 Maret 2023   17:30 Diperbarui: 6 Maret 2023   17:30 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada batasan teoretis tentang usia perkawinan dalam hukum Islam. Ulama mazhab tidak secara khusus membahas  batasan usia untuk menikah, meskipun empat mazhab menjelaskan persyaratan calon pengantin, tidak ada satupun ulama yang mencantumkan usia sebagai persyaratan. Namun, mereka membutuhkan tamyiz, baligh dan keinginan mereka sendiri untuk menikah sesuai usia dan kedewasaan. Ulama mazhab fikih juga berbeda pendapat dalam menjelaskan batas kedewasaan usia menikah. 

Imam Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan bahwa kedewasaan dimulai pada usia 15 tahun dan  berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan, meskipun mereka tetap mengakui bahwa usia tersebut belum tentu menjamin kedewasaan bagi setiap orang. Sementara itu, menurut Imam Hanafi, laki-laki mencapai kedewasaan  pada usia 18 tahun  dan perempuan pada usia 17 tahun. Imam Malik menyatakan bahwa kedewasaan laki-laki dan perempuan terjadi pada usia 18 tahun.

Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2019, menyatakan bahwa batas  minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Asumsinya, pada usia ini seseorang dianggap cukup dewasa secara mental dan fisik untuk menikah, menikah dengan keturunan yang sehat dan berkualitas tanpa  perceraian.

Peningkatan usia  16 tahun untuk perempuan dari undang-undang saat ini menjadi 19 tahun  bertujuan untuk mengurangi angka kelahiran dan  kematian ibu dan anak. Selain itu, agar orang tua dapat mewujudkan hak-hak anaknya agar dapat berkembang secara optimal, termasuk mendapatkan  pendidikan yang maksimal.

Perkawinan dini disebabkan oleh beberapa faktor:

Perkawinan atas kehendak orang tua

Pada umumnya masyarakat  tidak menganggap penting  usia perkawinan anak, karena mereka  tidak percaya bahwa hal itu mempengaruhi umur orang tuanya. kehidupan rumah masa depan.

Kehendak Anak

Banyak anak menikah pada usia dini  atas kehendak sendiri, tanpa  campur tangan dan dorongan  orang tua.

Pengaruh Adat dan Budaya

Pernikahan  dini sudah menjadi tradisi turun-temurun di beberapa tempat dan  menjadi kebanggaan bagi orang tua jika anaknya cepat menemukan suami sehingga dihormati masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun