Mohon tunggu...
Ahmad Husain
Ahmad Husain Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka Berenang, Baca Novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dan Siri di Indonesia

6 Maret 2023   17:30 Diperbarui: 6 Maret 2023   17:30 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku karya Jumni (penulis selanjutnya) berjudul "Pernikahan Dini Dan Siri dalam Hukum Perdata Islam  Indonesia" menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang undang-undang tentang perkawinan, perkawinan di bawah umur dan perkawinan yang tidak tercatat. Perkawinan memang sangat penting untuk dibahas karena setiap orang yang hidup memiliki tahapan dimana ia ingin menikah untuk memiliki keturunan. demi kelangsungan hidup manusia, maka perlu  dibahas tentang pengertian, hukum, pelajaran, syarat-syarat hukum dan lain-lain perkawinan menurut apa yang dikatakan dalam Hukum Perdata Islam.

Keluarga adalah unsur terkecil dari masyarakat.Kesejahteraan , kedamaian dan keharmonisan keluarga besar (bangsa ) sangat tergantung pada kesejahteraan, kedamaian dan keharmonisan keluarga. Keluarga diciptakan melalui pernikahan, persatuan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dengan tujuan untuk menciptakan keluarga. Ikatan antara suami dan istri berdasarkan waktu yang  baik harus tumbuh dan berkembang menjadi keluarga (rumah tangga) bahagia abadi berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dipahami bahwa tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah untuk menyalurkan kebutuhan biologis  dan menghasilkan keturunan yang lebih berkualitas. Mencapai tujuan  mulia ini membutuhkan persiapan yang matang dari calon pasangan yang ingin memulai sebuah keluarga.

Namun demikian, berbagai media elektronik yang semakin maju seperti Internet dan fenomena serta realitas lainnya berperan sangat penting dalam mendisrupsi gaya penyajian informasi baru dan beragam yang  sangat cepat berubah, yang secara tidak langsung memengaruhi pemikiran, perilaku, dan gaya hidup. orang di kota-kota besar.

Pengaruh yang nyata dari ideologi negara-negara maju memanifestasikan dirinya dalam makna nilai-nilai sosial budaya masyarakat, terutama dalam pranikah remaja, yang mengarah pada kehamilan pranikah, yang mengarah pada ketidakbertarakan. kasus aborsi dan munculnya berbagai masalah sosial. masalah lain.

Munculnya gaya hidup seks pranikah di kalangan remaja merupakan perubahan makna seks pranikah di masyarakat ini. Mereka percaya bahwa  seks pranikah adalah simbol cinta dalam gaya hidup masa kini yang menuntut penyerahan  total. Bahkan, bagi sebagian orang, seks pranikah masih dianggap sebagai perilaku yang melanggar norma sosial dan agama. Saat ini,  seks pranikah dianggap normal di kalangan remaja.

Akibat seks pranikah, banyak ibu hamil muda menikah karena hamil. Fenomena ini mempengaruhi banyak orang di wilayah Indonesia. Perkawinan karena hamil membawa serta masalah lain, baik perkawinan secara langsung maupun perkawinan dini karena kehamilan, serta munculnya perkawinan sembunyi-sembunyi, merebaknya perkawinan sembunyi-sembunyi tidak selalu karena kecelakaan.

Jelaslah bahwa perkawinan merupakan langkah awal dalam mewujudkan keluarga yang bahagia (sakinah mawaddah warahmah). Oleh karena itu perkawinan harus disimpulkan menurut nilai-nilai budaya, agama, hukum, tradisi, ekonomi dll. Perbedaan budaya dalam  masyarakat menyebabkan perbedaan dalam proses perkawinan dan pemilihan pasangan suatu kelompok masyarakat. Hampir  setiap agama memiliki aturan tentang pernikahan.

Demi kenyamanan pembaca, maka secara sistematis penulis membagi pembahasan buku Nikah Muda dan Siri Hukum Perdata Islam  Indonesia dibagi menjadi empat bab, yang tampaknya agak padat,  tetapi penulis bertujuan untuk memberikan informasi lengkap dan rinci tentang pernikahan, pernikahan dini dan  hukum perdata Islam Indonesia.

Dini adalah keadaan seseorang yang belum dewasa dan umumnya dikatakan masih kekanak-kanakan dalam  tindakan dan perbuatannya. Jadi tidak cukup ideal untuk menikah. Disebut juga perkawinan di bawah umur, yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya masih di bawah batas usia minimum yang sah. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,  usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa perkawinan dini berarti menikah dengan  seseorang yang belum cukup umur atau  belum cukup umur dan masih dalam usia dini. Dapat juga diartikan  bahwa pernikahan dini adalah pernikahan ketika seseorang belum mampu menciptakan dan membentuk rumah tangga.

Tidak ada batasan teoretis tentang usia perkawinan dalam hukum Islam. Ulama mazhab tidak secara khusus membahas  batasan usia untuk menikah, meskipun empat mazhab menjelaskan persyaratan calon pengantin, tidak ada satupun ulama yang mencantumkan usia sebagai persyaratan. Namun, mereka membutuhkan tamyiz, baligh dan keinginan mereka sendiri untuk menikah sesuai usia dan kedewasaan. Ulama mazhab fikih juga berbeda pendapat dalam menjelaskan batas kedewasaan usia menikah. 

Imam Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan bahwa kedewasaan dimulai pada usia 15 tahun dan  berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan, meskipun mereka tetap mengakui bahwa usia tersebut belum tentu menjamin kedewasaan bagi setiap orang. Sementara itu, menurut Imam Hanafi, laki-laki mencapai kedewasaan  pada usia 18 tahun  dan perempuan pada usia 17 tahun. Imam Malik menyatakan bahwa kedewasaan laki-laki dan perempuan terjadi pada usia 18 tahun.

Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2019, menyatakan bahwa batas  minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Asumsinya, pada usia ini seseorang dianggap cukup dewasa secara mental dan fisik untuk menikah, menikah dengan keturunan yang sehat dan berkualitas tanpa  perceraian.

Peningkatan usia  16 tahun untuk perempuan dari undang-undang saat ini menjadi 19 tahun  bertujuan untuk mengurangi angka kelahiran dan  kematian ibu dan anak. Selain itu, agar orang tua dapat mewujudkan hak-hak anaknya agar dapat berkembang secara optimal, termasuk mendapatkan  pendidikan yang maksimal.

Perkawinan dini disebabkan oleh beberapa faktor:

Perkawinan atas kehendak orang tua

Pada umumnya masyarakat  tidak menganggap penting  usia perkawinan anak, karena mereka  tidak percaya bahwa hal itu mempengaruhi umur orang tuanya. kehidupan rumah masa depan.

Kehendak Anak

Banyak anak menikah pada usia dini  atas kehendak sendiri, tanpa  campur tangan dan dorongan  orang tua.

Pengaruh Adat dan Budaya

Pernikahan  dini sudah menjadi tradisi turun-temurun di beberapa tempat dan  menjadi kebanggaan bagi orang tua jika anaknya cepat menemukan suami sehingga dihormati masyarakat.

Pengaruh pendidikan rendah

Pendidikan adalah pisau  yang  ampuh dan cukup kuat untuk mengubah kebiasaan dan budaya yang  mengakar di masyarakat. Hal ini terkait dengan tingginya angka pernikahan dini, dan salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat pendidikan.

Faktor ekonomi

Faktor ekonomi merupakan salah satu faktor yang membuat seseorang bahagia, meskipun bukan satu-satunya cara. Tetapi ekonomi dapat menentukan status dan kebahagiaan di dunia. Terkait pernikahan  dini,  faktor ekonomi menjadi alasan utama orang tua  menikahkan anaknya.

Faktor Keagamaan

Faktor agama menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini karena mereka hanya tahu sebatas itu saja tanpa harus mempelajari agama lebih dalam. Karena keterbatasan tersebut, orang tua menikahkan anaknya lebih awal karena  takut anaknya melakukan perbuatan maksiat tanpa  memikirkan akibatnya setelah menikah.

Adapun pernikahan dini, kebanyakan terjadi di Provinsi Riau  karena poligami, nikah siri, hamil di luar nikah dan yang sering terjadi karena tidak mendapat persetujuan keluarga. Konsekuensi dari perkawinan yang tidak dicatatkan adalah secara hukum perempuan tersebut tidak dianggap sebagai pasangan yang sah. Dia tidak berhak atas tunjangan dan warisan dari suaminya jika dia meninggal. Selain itu, dalam hal perceraian, istri tidak berhak atas harta bersama, karena menurut hukum perkawinan itu tidak pernah lahir.

Meskipun masyarakat dan tokoh masyarakat memiliki visi tentang nikah siri, yaitu. Musyarif Damanhuri tidak setuju dengan nikah siri  yang  dampak negatifnya lebih banyak daripada dampak positifnya. Di mana Indonesia adalah negara hukum juga berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Menurut Ustaz. Menurut M. Zaenal Abidin, nikah siri merugikan pihak perempuan dan tidak penting akibatnya bagi pihak laki-laki, karena jika tidak sesuai maka pihak laki-laki menceraikan secara lisan. Akibatnya, korbannya adalah  perempuan dan anak-anak mereka.

Penulis terkesan dengan pembahasan tentang pernikahan dini dan nikah siri di Indonesia dan ingin menyampaikannya secara gamblang, lengkap, lengkap dan detail. Hal ini tercermin dari daftar isi yang singkat namun jelas. Pembaca  mendapatkan informasi yang komprehensif dan mudah dibaca dan bersantai untuk membaca dan memahami bab-bab karena disusun secara konsisten. Buku ini tidak hanya untuk orang-orang dengan latar belakang hukum tetapi juga orang awam dapat dengan mudah memahami dan meningkatkan pengetahuan mereka dengan membaca buku ini.

Tidak perlu khawatir dengan penampilan, yang terpenting isi  buku ini sangat membantu masyarakat awam untuk menikah atau menikah, baik yang mengetahui resiko menikah dini dan tidak tercatat atau tidak. Diharapkan buku ini dapat membantu masyarakat  Indonesia untuk lebih bijak dalam berumah tangga atau berumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun