Mohon tunggu...
Ahmad Husain
Ahmad Husain Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka Berenang, Baca Novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dan Siri di Indonesia

6 Maret 2023   17:30 Diperbarui: 6 Maret 2023   17:30 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku karya Jumni (penulis selanjutnya) berjudul "Pernikahan Dini Dan Siri dalam Hukum Perdata Islam  Indonesia" menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang undang-undang tentang perkawinan, perkawinan di bawah umur dan perkawinan yang tidak tercatat. Perkawinan memang sangat penting untuk dibahas karena setiap orang yang hidup memiliki tahapan dimana ia ingin menikah untuk memiliki keturunan. demi kelangsungan hidup manusia, maka perlu  dibahas tentang pengertian, hukum, pelajaran, syarat-syarat hukum dan lain-lain perkawinan menurut apa yang dikatakan dalam Hukum Perdata Islam.

Keluarga adalah unsur terkecil dari masyarakat.Kesejahteraan , kedamaian dan keharmonisan keluarga besar (bangsa ) sangat tergantung pada kesejahteraan, kedamaian dan keharmonisan keluarga. Keluarga diciptakan melalui pernikahan, persatuan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dengan tujuan untuk menciptakan keluarga. Ikatan antara suami dan istri berdasarkan waktu yang  baik harus tumbuh dan berkembang menjadi keluarga (rumah tangga) bahagia abadi berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dipahami bahwa tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah untuk menyalurkan kebutuhan biologis  dan menghasilkan keturunan yang lebih berkualitas. Mencapai tujuan  mulia ini membutuhkan persiapan yang matang dari calon pasangan yang ingin memulai sebuah keluarga.

Namun demikian, berbagai media elektronik yang semakin maju seperti Internet dan fenomena serta realitas lainnya berperan sangat penting dalam mendisrupsi gaya penyajian informasi baru dan beragam yang  sangat cepat berubah, yang secara tidak langsung memengaruhi pemikiran, perilaku, dan gaya hidup. orang di kota-kota besar.

Pengaruh yang nyata dari ideologi negara-negara maju memanifestasikan dirinya dalam makna nilai-nilai sosial budaya masyarakat, terutama dalam pranikah remaja, yang mengarah pada kehamilan pranikah, yang mengarah pada ketidakbertarakan. kasus aborsi dan munculnya berbagai masalah sosial. masalah lain.

Munculnya gaya hidup seks pranikah di kalangan remaja merupakan perubahan makna seks pranikah di masyarakat ini. Mereka percaya bahwa  seks pranikah adalah simbol cinta dalam gaya hidup masa kini yang menuntut penyerahan  total. Bahkan, bagi sebagian orang, seks pranikah masih dianggap sebagai perilaku yang melanggar norma sosial dan agama. Saat ini,  seks pranikah dianggap normal di kalangan remaja.

Akibat seks pranikah, banyak ibu hamil muda menikah karena hamil. Fenomena ini mempengaruhi banyak orang di wilayah Indonesia. Perkawinan karena hamil membawa serta masalah lain, baik perkawinan secara langsung maupun perkawinan dini karena kehamilan, serta munculnya perkawinan sembunyi-sembunyi, merebaknya perkawinan sembunyi-sembunyi tidak selalu karena kecelakaan.

Jelaslah bahwa perkawinan merupakan langkah awal dalam mewujudkan keluarga yang bahagia (sakinah mawaddah warahmah). Oleh karena itu perkawinan harus disimpulkan menurut nilai-nilai budaya, agama, hukum, tradisi, ekonomi dll. Perbedaan budaya dalam  masyarakat menyebabkan perbedaan dalam proses perkawinan dan pemilihan pasangan suatu kelompok masyarakat. Hampir  setiap agama memiliki aturan tentang pernikahan.

Demi kenyamanan pembaca, maka secara sistematis penulis membagi pembahasan buku Nikah Muda dan Siri Hukum Perdata Islam  Indonesia dibagi menjadi empat bab, yang tampaknya agak padat,  tetapi penulis bertujuan untuk memberikan informasi lengkap dan rinci tentang pernikahan, pernikahan dini dan  hukum perdata Islam Indonesia.

Dini adalah keadaan seseorang yang belum dewasa dan umumnya dikatakan masih kekanak-kanakan dalam  tindakan dan perbuatannya. Jadi tidak cukup ideal untuk menikah. Disebut juga perkawinan di bawah umur, yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya masih di bawah batas usia minimum yang sah. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,  usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa perkawinan dini berarti menikah dengan  seseorang yang belum cukup umur atau  belum cukup umur dan masih dalam usia dini. Dapat juga diartikan  bahwa pernikahan dini adalah pernikahan ketika seseorang belum mampu menciptakan dan membentuk rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun