Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan resmi yang meilputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Tujuan Pengaturan Keprotokolan
- Memberikan Penghormatan kepada pejabat Negara, Peejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintaha, dan masyarakat.
- Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
- Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
Tata Tempat
- Pengaturan tempat bagi para pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
- Mengandung unsur tentang siapa yang berhak didahulukan dan siapa yang berhak mendapat prioritas.
Aturan Dasar Tata Tempat
- Orang yang berhak mendapat tata urutan pertama atau paling tinggi adalah mereka yang paling depan atau mendahulu.
- Jika berjajar, yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi atau mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya.
- Jika menghadap meja, tempat utama yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang peling dekat dengan pintu keluar.
- Pada posisi berjajar pad garis yang sama, tempat yang terhormat adalah ditempat paling tengah, dan di tempat sebelah kanan luar.
- Apabila naik kendaraan, orang yang mendapat tata urutan paling utama dipesawat terbang naik paling akhir dan turun paling dahulu.
- Dalam hal kedatangan dan kepulangan, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.
Tata Upacara dalam Keprotokolan
Jenis Upacara
- Upacara Bendera: kegiatan pengibaran atau penurunan bendera merah putih yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional, seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Pahlawan dll.
- Bukan Upacara Bendera: kegiatan yang memerlukan protokol seperti antara lain penerimaan tamu-tamu presiden, crendentials, penganugerahan tanda kehormatan, peresmian pembukaan munas/rakernas, dll.
Pengelompokkan Jens Upacara
- Penerimaan Tamara
- Penyelengraan Upacara lainnya: hari besar nasional, credentials
- Penyelenggaraan resepsi atau jamuan
- Pengaturan rapar, siding, dan konferensi.
- Perjalanan ke luar negeri.
Pedoman Penyelengraan Upacara
Perencanaan Upacara
- Apa, siapa yang harus berbuat apa, dimana/tempat, bilamana/waktu
- Bagaimana tata caranya
Persiapan Upacara
- Menyusun acara, tata ruang, pengaturan tempat, membuat rencana upcara, menetapkan jenis pakaian.
- Pengecekan kelengkapan dan perlengkapan upacara
Pelaksana Upacara
- Pembukaan
- Acara Pokok
- Pentup
Tata Penghormatan
- Pasal 31 UU No. 9 Tahun 2010, "Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu mendapat penghormatan.
- Yang dimaksud dengan penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya dan martabatnya adalah sikap perlakuan yang bersifat protokol yang harus diberikan kepada seseorang dalam acara kenegaraan atau acara resmi sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Bentuk -- Bentuk Penghormatan
- Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk preseance
- Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk rotation
- Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk perlakuan
- Penghormatan terhadap seseorang dengan menggunakan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih
- Perhormatan terhadap seseorang dengan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Penghormatan Jenazah.
Sumber:
UU No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan
Pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 2010
Pasal 5 Perpres 71/2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H