Mohon tunggu...
Ahmad Firdaus Akmal
Ahmad Firdaus Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mahasiswa Jakarta

Saya mahasiswa Univesitas Muhammadiyah Jakarta menyukai Pendidikan, Politik, dan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Keprotokolan dalam Tata Upacara Kenegaraan

8 Mei 2024   14:50 Diperbarui: 8 Mei 2024   14:56 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tata Penghormatan

  • Pasal 31 UU No. 9 Tahun 2010, "Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu mendapat penghormatan.
  • Yang dimaksud dengan penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya dan martabatnya adalah sikap perlakuan yang bersifat protokol yang harus diberikan kepada seseorang dalam acara kenegaraan atau acara resmi sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Bentuk -- Bentuk Penghormatan

  • Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk preseance
  • Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk rotation
  • Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk perlakuan
  • Penghormatan terhadap seseorang dengan menggunakan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih
  • Perhormatan terhadap seseorang dengan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Penghormatan Jenazah.

Sumber:

UU No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan

Pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 2010

Pasal 5 Perpres 71/2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun