Tata Penghormatan
- Pasal 31 UU No. 9 Tahun 2010, "Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu mendapat penghormatan.
- Yang dimaksud dengan penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya dan martabatnya adalah sikap perlakuan yang bersifat protokol yang harus diberikan kepada seseorang dalam acara kenegaraan atau acara resmi sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Bentuk -- Bentuk Penghormatan
- Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk preseance
- Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk rotation
- Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk perlakuan
- Penghormatan terhadap seseorang dengan menggunakan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih
- Perhormatan terhadap seseorang dengan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Penghormatan Jenazah.
Sumber:
UU No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan
Pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 2010
Pasal 5 Perpres 71/2018
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!