Oleh karena itu, pemanfaatan aset tersebut harus didasarkan pada prinsip kepentingan publik dan transparansi.
3. Sebaiknya dilelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum?
Pilihan antara melelang atau memanfaatkan aset yang sudah disita menjadi persoalan yang kompleks.
Di satu sisi, melelang aset tersebut bisa menjadi cara yang efektif untuk menambah pendapatan bagi negara.
Namun, di lain sisi, melelang aset tersebut juga bisa menghilangkan nilai sosial dan sejarah dari aset tersebut.
Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset yang sudah disita harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan dilakukan dengan keterbukaan dan transparansi.
4. Tantangan dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memiliki beberapa tantangan dalam pengesahannya.
Beberapa tantangan tersebut antara lain:
- Pertama, masih terjadinya polemik dikalangan pemangku kebijakan
- Kedua, resistensi dari kalangan koruptor yang merasa terancam dengan pengesahan RUU ini.
- Ketiga, tantangan dalam implementasi RUU ini, baik dalam hal teknis maupun kebijakan.
Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, media, dan kalangan politisi, untuk memastikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik.
Kesimpulan