Mohon tunggu...
Ahmad Fatch
Ahmad Fatch Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Belajar menjadi manusia yang bermanfaat, paling tidak berbagi cerita dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana: Harapan dan Tantangan

27 Maret 2023   12:43 Diperbarui: 27 Maret 2023   12:48 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

RUU ini dianggap penting untuk mengatasi masalah korupsi dan tindak pidana lainnya, serta memberikan sinyal kuat bahwa negara serius dalam memberantas kejahatan tersebut.

Namun, pengesahan RUU ini masih menjadi perdebatan di antara para pengamat hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

Penulis sebagai warga negara mencoba memberikan pandangan tentang urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, harapan dan tantangan dalam pemanfaatan aset yang sudah disita.

1. Harapan atas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan menjadi sarana penting dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya.

RUU ini akan memberikan sinyal kuat bahwa negara tidak lagi bertoleransi terhadap kejahatan-kejahatan tersebut.

Selain itu, RUU ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menyita aset yang diperoleh dari hasil kejahatan dan mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri oleh para pelaku kejahatan.

2. Pemanfaatan Aset yang Sudah Disita

Pemanfaatan aset yang sudah disita merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Aset yang disita oleh negara, baik itu berupa uang, properti, atau barang berharga lainnya, perlu dikelola dengan baik agar tidak menjadi beban bagi negara.

Oleh karena itu, pemanfaatan aset tersebut harus didasarkan pada prinsip kepentingan publik dan transparansi.

3. Sebaiknya dilelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum?

Pilihan antara melelang atau memanfaatkan aset yang sudah disita menjadi persoalan yang kompleks.

Di satu sisi, melelang aset tersebut bisa menjadi cara yang efektif untuk menambah pendapatan bagi negara.

Namun, di lain sisi, melelang aset tersebut juga bisa menghilangkan nilai sosial dan sejarah dari aset tersebut.

Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset yang sudah disita harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan dilakukan dengan keterbukaan dan transparansi.

4. Tantangan dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memiliki beberapa tantangan dalam pengesahannya.

Beberapa tantangan tersebut antara lain:

  • Pertama, masih terjadinya polemik dikalangan pemangku kebijakan
  • Kedua, resistensi dari kalangan koruptor yang merasa terancam dengan pengesahan RUU ini.
  • Ketiga, tantangan dalam implementasi RUU ini, baik dalam hal teknis maupun kebijakan.

Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, media, dan kalangan politisi, untuk memastikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik.

Kesimpulan

Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan menjadi instrumen penting dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya, serta mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri oleh para pelaku kejahatan.

Namun, pemanfaatan aset yang sudah disita dan pengambilan keputusan terkait melelang atau memanfaatkan aset tersebut menjadi tantangan tersendiri.

Selain itu, pengesahan RUU ini juga dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti kurangnya pemahaman tentang isi dan tujuan RUU, resistensi dari kalangan koruptor, dan tantangan dalam implementasi RUU tersebut.

Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa disahkan dan diimplementasikan dengan baik, demi terwujudnya tata kelola keuangan yang baik dan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Semoga bermanfaat

***

Ahmad Fatch, 27 Maret 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun