Dan kami cantumkan Rilis Berita dari PBPGRI dibawah ini:
Untuk itu mari kita dukung perjuangan PBPGRI dalam memperjuangkan seluruh anggotanya agar Pasal dan Ayat mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di kembalikan kedalam Rancangan Undang-Undang SISDIKNAS (RUU SISDIKNAS)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!