Dan kami cantumkan Rilis Berita dari PBPGRI dibawah ini:
Untuk itu mari kita dukung perjuangan PBPGRI dalam memperjuangkan seluruh anggotanya agar Pasal dan Ayat mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di kembalikan kedalam Rancangan Undang-Undang SISDIKNAS (RUU SISDIKNAS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!