Mohon tunggu...
Ahmad Fatch
Ahmad Fatch Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Belajar menjadi manusia yang bermanfaat, paling tidak berbagi cerita dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hilangnya TPG pada RUU SISDIKNAS

28 Agustus 2022   18:19 Diperbarui: 28 Agustus 2022   18:22 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus Besar PGRI Official/ Youtube

Bagaikan petir yang menggelegar begitu dahsyatnya, inilah gambaran yang menyebabkan marahnya ketua umum PB PGRI beserta jajarannya,

Ini semua disebabkan oleh RUU SISDIKNAS yang sudah beredar luas di kalangan Guru dan Dosen, yang tidak mencamtumkan pasal dan ayat mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Rancangan Undang-Undang SISDIKNAS dengan sistem OMNIBUSLAW yang menggabungkan tiga Undang-Undang, yaitu :

  1. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  2. UU No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen
  3. UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi

Padahal kita ketahui bersama bahwa Guru dan Dosen merupakan tonggak utama dari peradaban suatu bangsa, peradaban bangsa akan maju dan cerdas jika memperhatikan kesejahteraan Guru dan Dosennya,

Jika kesejahtaeraan Guru dan Dosen diperhatikan maka mereka dalam mencerdaskan peserta didik dan para mahasiswa sebagai penerus bangsa Indonesia akan tenang dan tidak akan tergoda dengan hal-hal yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Dalam setiap jenjang pendidikan, Guru dan Dosen sangat berperan dalam memajukan kecerdasan Bangsa Indonesia.

Bagaimana mungkin Guru dan Dosen dapat mendidik dengan tenang jika kesejahteraan para Guru dan Dosen tidak dapat kesejahteraan yang layak.

Salah satu yang ditunggu dan diharapkan oleh setiap Guru dan Dosen adalah Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Maka jika Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dihilangkan, pemerintah dan lembaga pendidikan masyarakat akan sulit menjaring Guru dan Dosen berkualitas dikarenakan kesejahteraannya tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Untuk menyatakan sikap para guru di Indonesia atas hilangnya pasal dan ayat yang mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen maka PB PGRI melakukan pers rilist/Rilis Berita pernyataan sikap dihadapan para anggota dan Pers di Indonesia.

Untuk lebih lengkapnya silahkan di klik disini


Dan kami cantumkan Rilis Berita dari PBPGRI dibawah ini:

Dokumen PBPGRI
Dokumen PBPGRI

Untuk itu mari kita dukung perjuangan PBPGRI dalam memperjuangkan seluruh anggotanya agar Pasal dan Ayat mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di kembalikan kedalam Rancangan Undang-Undang SISDIKNAS (RUU SISDIKNAS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun