Mohon tunggu...
Ahmad FaiqHikman
Ahmad FaiqHikman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Arabic Trainer | Writer | Motivator

Hamba Allah ta`ala yang suatu hari nanti akan kembali kepadaNYA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maraknya Pencabulan dan Pandangan Islam Tentangnya

29 September 2022   11:17 Diperbarui: 30 September 2022   09:13 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya Pencabulan dan Pandangan Islam Tentangnya

oleh : Faiq Alqudsy

Dewasa ini, kasus pencabulan mulai merajalela. Ia telah menjerat berbagai lini kelompok masyarakat. Sebagian terjadi pada masyarakat umum. Namun, sebagian terjadi pada lingkungan pondok pesantren yang notabene sebagai wadah penyebaran agama islam.

Fakta itu  menjadi sebuah momok yang menyedihkan bagi kaum muslimin. Terlebih lagi, ia terjadi di negara yang sebagian besar penduduknya adalah kaum muslimin.

Hal itu dapat mengundang berbagai prespektif yang berbeda. Setiap prespektif memiliki dasar yang sekiranya dinilai kuat dalam menyikapinya. Sebagian kelompok menjadikan syariat Islam sebagai kambing hitamnya, sebagian yang lain menjelaskannya dengan lebih hikmah dengan analisis yang lebih mendalam akan asal usul dan penyebab-penyebabnya.

Bagaimanakah Pandangan Islam Tentang Pencabulan?

Syariat islam adalah syariat yang kompleks(mengatur segala lini kehidupan). Ia telah mengatur hukum-hukum dari perbuatan manusia. Bahkan kaki yang didahulukan ketika masuk ke kamar mandi pun diatur olehnya. Bagaimana mungkin hukum hal yang lebih besar belum diatur didalamnya?

Syariat Islam mengharamkan Pencabulan. Bahkan, ia telah memotong tali yang mengarakan kepadanya. Berduaan dan campur baur saja dilarang, apalagi bersentuhan tangan, begitu singkatnya.

Alangkah aneh rasanya ketika ada yang mengkambing hitamkan syariat islam ketika ada oknum bejat yang melanggar syariatnya. Toh oknum tersebut manusia juga kan? Bukankah oknum-oknum pencabulan dari non-islam juga banyak jumlahnya?  Apakah itu dikarenakan agama mereka menyerukannya?

Syariat Islam telah mengharamkan kaum laki-laki dengan kaum perempuan untuk bersentuhan tangan. Rasulullah -shollallaahu `alaihi wasallam- bersabda :

Jangankan bersentuhan tangan, hanya berduaan saja dilarang. Rasulullah -shollallaahu `alaihi wasallam- bersabda :

 "Janganlah salah satu diantara kalian(kaum laki-laki) berduaan dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya. Kecuali apabila ditemani wali sang perempuan "HR. Bukhari 3006 dan Muslim 1341

Jangankan berduaan, campur baur saja tanpa kepentingan yang mendesak pun dilarang. Allah ta`ala berfirman:

"Janganlah kalian mendekati zina. Ia sungguh termasuk perbuatan yang keji lagi jalan yang terburuk" QS. Al Isra` 32

Para Ulama` menjelaskan bahwa diantara penyebab terbesar terjadinya perzinaan adalah campur baurnya laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya. Bukankah rasa cinta datang dari mata ke hati? Ketika hal itu terjadi, bukankah sebagian oknum menggunakan berbagai cara untuk memuaskan rasa cintanya?

 

Jangankan campur baur, membuka aurat dan melihatnya saja dilarang.  Rasulullah -shollallaahu `alaihi wasallam- bersabda kepada Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu `anhu- :

"Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk melihat aurat laki-laki lain. Begitu juga tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk melihat aurat perempuan lainnya"HR. Muslim 338

Melihat aurat sesama jenis saja dilarang, bagaimana dengan lawan jenis. Begitulah cara memahaminya.

Batasan aurat untuk laki-laki adalah antara pusar sampai lututnya. Sedangkan perempuan, semua tubuh mereka adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah.

Tapi ada pertanyaan, bagaimana dengan skandal seksual yang terjadi di beberapa pondok pesantren? Bukankah mereka sudah menutup aurat? Bahkan terkadang ia terjadi oleh pembesar atau anak pembesar pesantren. Bagaimana hal demikian terjadi?

Tidak kita ragukan bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan yang haram. Bahkan termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Adapun orang-orang yang melakukannya, mereka melakukannya karena lemahnya iman yang ada di dada dan/ atau rayuan syaithon yang menggoda.

Toh kehidupan dunia sebagai ujian bukan? Ketika ada oknum yang demikian, hendaknya manusia lainnya tidak menggeneralisirnya. Bukankah Agama pelakunya juga sudah mengecamnya sejak dahulu kala?

Syariat Islam juga telah mengatur hukuman bagi pelakuknya. Ketika mereka belum menikah 100 cambukan lah hukumannya, ketika sudah, rajamlah hukumannya.

Rajam adalah hukuman dengan dilempari dengan batu sampai meninggal dunia. Ia setidaknya pernah dilakukan dua kali di zaman Rasulullah -shollallaahu `alaihi wasallam-, yaitu pada kisahnya seorang pengembala kambing dan Al ghamidiyah.

Hukuman itu akan menjadi pengingat bagi onkum yang hendak melakukannya. Mereka akan merasakan jera dan kemudian mengurungkan niatnya. Bagaimana jika hukuman itu tidak lagi diindahkan? Saya yakin anda tahu jawabannya.

Islam juga memiliki 5 pokok yang harus dijaga(maqasidhusy syari`ah), yaitu: Agama, akal pikiran, jiwa(nyawa), keturunan, dan harta.

Sedangkan skandal seksual itu sendiri bertentangan dengan penjagaan agama, akal pikiran, jiwa, keturunan dan harta.

Kesimpulannya

Skandal seksual sangat tidak dibenarkan oleh syariat islam. Bahkan hukuman-hukuman pun sudah ditetapkan untuk membuat jera oknum-oknum yang hendak melakukannya. Apabila ia terjadi, bukan syariat islam yang salah, yang perlu ditanyakan kembali adalah sejauh manakah onkum tersebut berpegang teguh dengan Agamanya. Wallaahu a`lam.

sumber: id.pinterest.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun