Syariat Islam juga telah mengatur hukuman bagi pelakuknya. Ketika mereka belum menikah 100 cambukan lah hukumannya, ketika sudah, rajamlah hukumannya.
Rajam adalah hukuman dengan dilempari dengan batu sampai meninggal dunia. Ia setidaknya pernah dilakukan dua kali di zaman Rasulullah -shollallaahu `alaihi wasallam-, yaitu pada kisahnya seorang pengembala kambing dan Al ghamidiyah.
Hukuman itu akan menjadi pengingat bagi onkum yang hendak melakukannya. Mereka akan merasakan jera dan kemudian mengurungkan niatnya. Bagaimana jika hukuman itu tidak lagi diindahkan? Saya yakin anda tahu jawabannya.
Islam juga memiliki 5 pokok yang harus dijaga(maqasidhusy syari`ah), yaitu: Agama, akal pikiran, jiwa(nyawa), keturunan, dan harta.
Sedangkan skandal seksual itu sendiri bertentangan dengan penjagaan agama, akal pikiran, jiwa, keturunan dan harta.
Kesimpulannya
Skandal seksual sangat tidak dibenarkan oleh syariat islam. Bahkan hukuman-hukuman pun sudah ditetapkan untuk membuat jera oknum-oknum yang hendak melakukannya. Apabila ia terjadi, bukan syariat islam yang salah, yang perlu ditanyakan kembali adalah sejauh manakah onkum tersebut berpegang teguh dengan Agamanya. Wallaahu a`lam.
sumber: id.pinterest.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H