Mohon tunggu...
Ahmad FaiqHikman
Ahmad FaiqHikman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Arabic Trainer | Writer | Motivator

Hamba Allah ta`ala yang suatu hari nanti akan kembali kepadaNYA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maraknya Pencabulan dan Pandangan Islam Tentangnya

29 September 2022   11:17 Diperbarui: 30 September 2022   09:13 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syariat Islam juga telah mengatur hukuman bagi pelakuknya. Ketika mereka belum menikah 100 cambukan lah hukumannya, ketika sudah, rajamlah hukumannya.

Rajam adalah hukuman dengan dilempari dengan batu sampai meninggal dunia. Ia setidaknya pernah dilakukan dua kali di zaman Rasulullah -shollallaahu `alaihi wasallam-, yaitu pada kisahnya seorang pengembala kambing dan Al ghamidiyah.

Hukuman itu akan menjadi pengingat bagi onkum yang hendak melakukannya. Mereka akan merasakan jera dan kemudian mengurungkan niatnya. Bagaimana jika hukuman itu tidak lagi diindahkan? Saya yakin anda tahu jawabannya.

Islam juga memiliki 5 pokok yang harus dijaga(maqasidhusy syari`ah), yaitu: Agama, akal pikiran, jiwa(nyawa), keturunan, dan harta.

Sedangkan skandal seksual itu sendiri bertentangan dengan penjagaan agama, akal pikiran, jiwa, keturunan dan harta.

Kesimpulannya

Skandal seksual sangat tidak dibenarkan oleh syariat islam. Bahkan hukuman-hukuman pun sudah ditetapkan untuk membuat jera oknum-oknum yang hendak melakukannya. Apabila ia terjadi, bukan syariat islam yang salah, yang perlu ditanyakan kembali adalah sejauh manakah onkum tersebut berpegang teguh dengan Agamanya. Wallaahu a`lam.

sumber: id.pinterest.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun