Mohon tunggu...
Ahmad FaiqHikman
Ahmad FaiqHikman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Arabic Trainer | Writer | Motivator

Hamba Allah ta`ala yang suatu hari nanti akan kembali kepadaNYA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyikapi Pelegalan Miras

21 September 2022   10:24 Diperbarui: 21 September 2022   11:53 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: www.pexels.com

Hukum menghalalkan apa yang telah di haramkan oleh Allah -subhaanahu wata`aala- adalah dosa besar. Bahkan, perbuatan itu berpeluang menjadi penyebab kekafiran seseorang. Hal itu karena orang yang menghalalkannya seakan-akan merasa seperti tandingan bagi ALLAH -subhaanahu wata`aala-.

Maka, tidak layak bagi seorang mukmin untuk menghalalkan apa yang telah di haramkan oleh ALLAH  -subhaanahu wata`aala- haramkan. Apabila terjadi hal tersebut, maka perkaranya akan diserahkan kepada para ulama` dan hakim untuk menghukumi perkara mereka. Wallahu a`lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun