sumber gambar: www.pexels.com
Menyikapi Pelegalan Miras
Oleh : ahmad faiq
Bimillahirrahmaanirrahim
Apa itu miras?
Di dalam bahasa arab miras dinamakan khomer. Ia telah dinashkan di dalam hadist Rasulullah --shallaallaahu `alaihi wasallam-.
Beliau pernah bersabda:
"setiap(makanan, minuman, dll) yang memabukkan adalah khomer. Setiap khomer hukumnya haram" HR. Bukhori 5575 dan Muslim 2003
Hadist di atas menunjukkan bahwasan segala sesuatu yang memabukkan masuk ke dalam khomer yang di haramkan. Hal itu dikarenakan tabiatnya yang menutupi akal sehat manusia. Termasuk dari tujuan syariat islam yang tertinggi adalah hifdzul `aql (menjaga akal pikiran). Dengam akal pikiran yang sehat, seorang muslim akan mengetahui sesuatu dengan haqqal yaqiin(pengetahuan yang sebenarnya).
Bagaimana pandangan islam tentangnya.?
Islam adalah agama yang sempurna. Satu-satunya agama yang di ridhoi oleh Allah ta`ala. Islam adalah agama yang kompleks syariatnya. Segala lini kehidupan diatur di dalamnya, baik hal yang terkecil(seperti membuang air kecil), sampai hal yang terbesar (seperti jihad fi sabiilillah yang notabene sebaagai dhirwatu sanaamnya(puncaksyariatnya).).
Karenanya, syariat Islam juga mengatur hukum-hukum makanan dan minuman. Keduanya merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Kehidupan mereka tidak dapat bertahan lama tanpa keduanya. Syariat Islam telah menghalalkan yang baik, dan telah mengharamkan yang buruk. ALLAH --subhaanahu wata`aala- berfirman:
 "ALLAH -subhaanahu wata`aala- menghalalkan hal-hal yang baik dan mengharamkan hal-hal yang buruk" QS. Al A`raf 157
Termasuk minuman yang diharamkan oleh ALLAH ta`aala adalah minuman keras(khomer).
Tapi, kenapa dahulu para sahabat juga meminum minuman keras.? Â Â
Memang benar, para sahabat Nabi dahulu adalah pecandu minuman keras(khomer). Sekalipun mereka telah beriman, mereka masih meminum minuman keras(khomer). Hal itu karena pada waktu itu minuman keras(khomer) masih diperbolehkan. Ayat yang mengharamkannya secara total belum turun. Pengharaman minuman keras di awal-awal islam bertadarruj (bertahap), bebeda dengan zaman kita sekarang. Syari`at islam sudah sempurna sejak 14 abad yang lalu. Kita pun wajib mengamalkan syari`at islam secara kaaffah(kompleks).
Bagaimanakah tahapan pengharaman khomer di dalam islam?
Di awal islam, belum ada satu ayat pun yang menjelaskan hukum khomer. Para sahabat pun dengan bebas meminumnya sampai turun firman Allah ta`ala:
" mereka(para sahabat) bertanya kepadamu(Muhammad) tentang khomer dan judi. Jawablah: "di dalam keduanya terdapat dosa yang besar dan manfaat-manfaat bagi manusia. Hanya saja, dosanya lebih besar(berat) dari pada manfaatnya" QS. AL Baqarah 219
Ayat tersebut adalah ayat pertama yang membahas tentang khomer. Ayat itu menjelaskan bahwa khomer itu memiliki dua sisi, positif dan negatif. Di dalamnya terdapat dosa yang besar dan manfaat bagi manusia.
Sebagian besar sahabat pun masih meminumnya sampai Allah -subhaanahu wata`aala- menurunkan ayat berikutnya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendekati sholat ketika kalian dalam keadaan mabuk(karena minum khomer) sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan" QS. Annisa` 43
Dalam ayat di atas ALLAH -subhaanahu wata`aala- memerintahkan kaum sahaabt untuk membatasi waktu meminum khomer. Allah -subhaanahu wata`aala- melarang meminum khomer ketika dekat waktu sholat. Tersisalah waktu untuk meminum khomer bagi para sahabat hanya pada waktu malam.
Mereka pun meminumnya di malam hari sampai ALLAH -subhaanahu wata`aala- menurunkan ayatNYA:
"wahai orang orang yang beriman! Sesungguhnya khomer, perjudian, kepercayaan jahiliyyah(tathoyyur), mengundi nasib hanyalah sesuatu yang najis(haram) dan termasuk dari perbuatan syaiton, maka jauhilah! Semoga kalian beruntung" QS. Al Maidah 90
Ayat tersebut adalah ayat terakhir yang menjelaskan tentang hukum khomer. Ayat itu menghapus hukum ayat-ayat sebelumnya. Ayat itu merupakan kesimpulan akhir dari hukum meminum minuman keras(khomer). Ayat itulah dalil akhir yang menunjukkan bahwa muniman keras(khomer) itu benar-benar telah diharamkan.
Kesimpulannya
Dengan demikian, permulaan pengharaman muniman keras(khomer) adalah ketika turun ayat yang ke tiga. Yaitu di madinah. Para ulama` pun telah sepakat bahwa hukum khomer adalah haram dengan dalil al-qur`an, as-sunnah dan al-ijma`.
Bagaimana hukum orang yang menghalalkan khomer?
Hukum menghalalkan apa yang telah di haramkan oleh Allah -subhaanahu wata`aala- adalah dosa besar. Bahkan, perbuatan itu berpeluang menjadi penyebab kekafiran seseorang. Hal itu karena orang yang menghalalkannya seakan-akan merasa seperti tandingan bagi ALLAH -subhaanahu wata`aala-.
Maka, tidak layak bagi seorang mukmin untuk menghalalkan apa yang telah di haramkan oleh ALLAH Â -subhaanahu wata`aala- haramkan. Apabila terjadi hal tersebut, maka perkaranya akan diserahkan kepada para ulama` dan hakim untuk menghukumi perkara mereka. Wallahu a`lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H