Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Controlled Foreign Corporation

3 Desember 2024   23:43 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:46 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERSAMAAN MATEMATIKA

1. Perusahan PT Petruk memiliki persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada tersamaan:

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

2. Perusahan PT Bagong memiliki persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada persamaan:

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

3. Perusahan PT Gareng memiliki persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada persamaan lnx + ln (x-5) = ln7x

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

4. Perusahan PT Cawe-Cawe memiliki persamaan besarnya pajak x (Bunga):

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

5. Perusahan PT Cabe Temanggung memiliki persamaan besarnya pajak x (Royalti):

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

6. Perusahan PT Bawang Brebes memiliki persamaan besarnya pajak xy (Capital Gain): x +y = 10, dan x-y =4, berapa nilai xy

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

Tanggapan terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 yang memberikan penegasan penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation)

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Controlled Foreign Corporation didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri, namun kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri. Pada dasarnya, Controlled Foreign Corporation merujuk pada hubungan antara perusahaan domestik dengan anak perusahaan yang berada di luar negeri, di mana pengendalian dan kepemilikan mayoritas berada di tangan entitas dalam negeri. Dalam praktiknya, pengaturan perpajakan terkait Controlled Foreign Company sering dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk skema penghindaran pajak

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Skema penghindaran pajak melalui Controlled Foreign Corporation dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dengan cara mengalihkan penghasilan atau laba yang diperoleh dari luar negeri ke perusahaan yang sengaja/khusus didirikan (Special Purpose Company) di negara dengan sistem perpajakan yang rendah atau bahkan tidak ada pajaknya (tax haven country). Dalam skema ini, laba yang dihasilkan oleh Controlled Foreign Corporation tidak dibagikan kepada pemegang sahamnya, yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, sehingga keuntungan tersebut tidak dikenakan pajak di negara asal Wajib Pajak. Hal ini memungkinkan perusahaan dapat menghindari kewajiban pajak domestik dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan di negara tempat Controlled Foreign Corporation didirikan.

Oleh karenanya, fenomena Controlled Foreign Company ini menjadi semakin relevan dalam konteks pengaturan perpajakan internasional, terutama dengan semakin banyaknya perusahaan yang memanfaatkan struktur ini untuk meraih keuntungan lebih besar dengan meminimalkan kewajiban perpajakan mereka. Di Indonesia praktik tersebut telah diberikan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.03/2017 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.03/2019 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak melalui penggunaan struktur Controlled Foreign Company dan memastikan bahwa kewajiban pajak dalam negeri mereka tetap dipenuhi secara maksimal, meskipun terdapat skema pengalihan laba ke luar negeri yang telah mereka lakukan.

Dalam konteks pengaturan tersebut, sebuah perusahaan yang berlokasi di luar negeri (offshore company) dapat dianggap sebagai Controlled Foreign Company oleh negara tempat pemiliknya tinggal, asalkan perusahaan tersebut dikuasai oleh penduduk negara itu. Dengan demikian, meskipun laba perusahaan tersebut tidak dibagikan, penghasilan yang diperoleh dari Controlled Foreign Corporation dapat tetap dikenakan pajak di negara asal Wajib Pajak, terutama jika ada peraturan yang mengatur mengenai penghindaran pajak melalui Controlled Foreign Company. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mencegah praktik pengalihan laba yang tidak sah atau tidak adil yang bisa merugikan perekonomian dan sistem perpajakan di negara asal.

Dikatakan bahwa Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri, terutama yang tidak terdaftar di bursa efek. Salah satu aspek penting yang perlu diatur adalah waktu diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya ketidakjelasan atau potensi penundaan yang bisa merugikan Wajib Pajak dan sistem perpajakan di dalam negeri. Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai waktu penerimaan dividen, Wajib Pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, untuk mendorong transparansi, kepastian hukum, dan keadilan dalam pengenaan pajak, perlu ada ketentuan yang lebih terperinci mengenai dasar perhitungan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri. Ketentuan ini akan memastikan bahwa pengenaan pajak dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip keadilan fiskal. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat mencegah penghindaran pajak yang tidak sah dan memberikan dasar yang lebih jelas untuk penghitungan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Dalam peraturan tersebut, sebuah Perusahaan dikatakan sebagai Controlled Foreign Corporation (Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa). Sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Ketentuan ini berkaitan erat dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Specific Anti Avoidance Rules (SAAR), yang dirancang untuk mencegah penghindaran pajak melalui struktur bisnis internasional, seperti pengalihan penghasilan ke negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak (tax haven). Dalam konteks ini, pengaturan dividen dari penyertaan modal di luar negeri memastikan bahwa Wajib Pajak dalam negeri tidak dapat menggunakan perusahaan luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Dengan demikian, ketentuan ini berfungsi untuk menutup celah penghindaran pajak dan mendukung keadilan dalam sistem perpajakan domestik.

Dokpri Prof. Apollo
Dokpri Prof. Apollo

Untuk mencegah penghindaran pajak semacam ini, pengaturan tentang Controlled Foreign Corporation diberlakukan dengan tujuan untuk mencegah Wajib Pajak dalam suatu negara melakukan tax deferral liabilities (kewajiban pajak tangguhan) atas penghasilam yang diterimanya. Dengan adanya peraturan Controlled Foreign Corporation, negara dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh melalui perusahaan yang didirikan di luar negeri, meskipun penghasilan tersebut belum dibagikan atau diterima oleh Wajib Pajak. Dengan menetapkan Deemed Dividend (dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali langsung), negara dapat memastikan bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunda kewajiban pajaknya dengan cara mengalihkan penghasilannya ke negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Penentuan Perolehan Deemed Dividen :

  • Deemed dividen ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  • Deemed deviden ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
  • Jika dividen uang diterima lebih besar dari deemed dividen yang dapat diperhitungkan, maka atas selisih tersebut dikenai pajak penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun diterimanya dividen.

Besarnya Deemed Dividend

Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar  pengenaan Deemed Dividend.

Besarnya Deemed Dividen = % Penyertaan Modal WPDN pada BULN Non Bursa  terkendali langsung X Dasar Pengenaan Deemed Dividen.

(Dasar Pengenaan Deemed Dividen = Jumlah Neto setelah Pajak atas Penghasilan tertentu  BULN Non Bursa terkendali langsung)

Terima Kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun