Dikatakan bahwa Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri, terutama yang tidak terdaftar di bursa efek. Salah satu aspek penting yang perlu diatur adalah waktu diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya ketidakjelasan atau potensi penundaan yang bisa merugikan Wajib Pajak dan sistem perpajakan di dalam negeri. Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai waktu penerimaan dividen, Wajib Pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, untuk mendorong transparansi, kepastian hukum, dan keadilan dalam pengenaan pajak, perlu ada ketentuan yang lebih terperinci mengenai dasar perhitungan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri. Ketentuan ini akan memastikan bahwa pengenaan pajak dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip keadilan fiskal. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat mencegah penghindaran pajak yang tidak sah dan memberikan dasar yang lebih jelas untuk penghitungan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Dalam peraturan tersebut, sebuah Perusahaan dikatakan sebagai Controlled Foreign Corporation (Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa). Sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,
Ketentuan ini berkaitan erat dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Specific Anti Avoidance Rules (SAAR), yang dirancang untuk mencegah penghindaran pajak melalui struktur bisnis internasional, seperti pengalihan penghasilan ke negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak (tax haven). Dalam konteks ini, pengaturan dividen dari penyertaan modal di luar negeri memastikan bahwa Wajib Pajak dalam negeri tidak dapat menggunakan perusahaan luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Dengan demikian, ketentuan ini berfungsi untuk menutup celah penghindaran pajak dan mendukung keadilan dalam sistem perpajakan domestik.
Untuk mencegah penghindaran pajak semacam ini, pengaturan tentang Controlled Foreign Corporation diberlakukan dengan tujuan untuk mencegah Wajib Pajak dalam suatu negara melakukan tax deferral liabilities (kewajiban pajak tangguhan) atas penghasilam yang diterimanya. Dengan adanya peraturan Controlled Foreign Corporation, negara dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh melalui perusahaan yang didirikan di luar negeri, meskipun penghasilan tersebut belum dibagikan atau diterima oleh Wajib Pajak. Dengan menetapkan Deemed Dividend (dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali langsung), negara dapat memastikan bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunda kewajiban pajaknya dengan cara mengalihkan penghasilannya ke negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mencegah praktik penghindaran pajak.
Penentuan Perolehan Deemed Dividen :
- Deemed dividen ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Deemed deviden ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
- Jika dividen uang diterima lebih besar dari deemed dividen yang dapat diperhitungkan, maka atas selisih tersebut dikenai pajak penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun diterimanya dividen.
Besarnya Deemed Dividend
Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar  pengenaan Deemed Dividend.