(WHAT) Apa Itu Pemajakan pada Dividen, Bunga, dan Capital Gains?
Dividen, bunga, dan capital gain merupakan tiga jenis penghasilan yang termasuk dalam pegertian penghasilan yang dikenakan objek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Setiap jenis penghasilan ini memiliki karakteristik dan sumber yang berbeda, namun semuanya dikenakan pajak berdasarkan prinsip yang sama. Prinsip tersebut adalah bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, tanpa memandang asal usul penghasilannya.
Prinsip bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak, tanpa memandang asal usul penghasilannya. diartikan sebagai Prinsip worldwide income yang berarti bahwa pajak dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, yang mencakup berbagai penghasilan seperti dividen, bunga, dan capital gain, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dengan mengenakan pajak atas semua sumber pendapatan (termasuk dividen, bunga, dan capital gain), pemerintah dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dividen
Dividen merupakan bagian dari laba yang dibagikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam berbagai bentuk. Pengertian ini mencakup tidak hanya pembayaran tunai, tetapi juga distribusi dalam bentuk saham bonus, pengembalian modal, dan berbagai transaksi lainnya yang dapat dianggap sebagai alokasi laba. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa dividen dapat terjadi melalui likuidasi, pencatatan modal tambahan, serta pengembalian modal yang melebihi setoran awal.
Pada dasarnya, Definisi dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) adalah bagian dari laba yang dibagikan kepada para pemegang saham oleh perusahaan, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
- Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
- Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
- Pembagian laba dalam bentuk saham;
- Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
- Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
- Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
- Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
- bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
- bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
- pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dengan begitu, Semua bentuk distribusi dengan nama dan dalam bentuk apapun mencerminkan upaya perusahaan untuk memberikan imbalan kepada pemegang saham atas investasi yang telah mereka lakukan.
Bunga