3.000.000
5%
15.000.000
2.250.000
Total PPh Pasal 21 Terutang Honor Tenaga Pengajar dan harus dipotong oleh BRKS sebesar
5.250.000
Pembayaran Kepada Orang Pribadi Luar Negeri
Pembayaran kepada vendor yang berasal dari luar negeri dikenakan PPh Pasal 26. Pemotongan PPh pasal 26 pada dasarnya dikenakan PPh sebesar 20 persen dari pembayaran, kecuali vendor tersebut memiliki Certificate of Domicile (CoD). Maka tarif yang dikenakan sesuai dengan tarif yang terdapat dalam Tax Treaty.
PPh Pasal 26 (Tidak Adad CoD) = Penghasilan Bruto x 20%
PPh Pasal 26 (Ada CoD) = Sesuai Tarif P3B