Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

13 November 2024   17:56 Diperbarui: 13 November 2024   18:00 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Prof. Apollo

3.000.000

5%

15.000.000

2.250.000

Total PPh Pasal 21 Terutang Honor Tenaga Pengajar dan harus dipotong oleh BRKS sebesar

5.250.000

Pembayaran Kepada Orang Pribadi Luar Negeri

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

Pembayaran kepada vendor yang berasal dari luar negeri dikenakan PPh Pasal 26. Pemotongan PPh pasal 26 pada dasarnya dikenakan PPh sebesar 20 persen dari pembayaran, kecuali vendor tersebut memiliki Certificate of Domicile (CoD). Maka tarif yang dikenakan sesuai dengan tarif yang terdapat dalam Tax Treaty.

PPh Pasal 26 (Tidak Adad CoD) = Penghasilan Bruto x 20%

PPh Pasal 26 (Ada CoD) = Sesuai Tarif P3B

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun