1.383.450
Total PPh 21 Setahun
4.383.450
PPh Pasal 21 Masa Jan - Nov
5.748.395
PPh Pasal 21 Masa Desember
(1.364.945)
Bukan Pegawai
Objek pemotongan bukan pegawai meliputi penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari orang pribadi yang tidak termasuk dalam struktur pegawai BRKS, seperti vendor jasa yang berbentuk wajib pajak orang pribadi dan/atau tenaga ahli. Â Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai (tenaga ahli/vendor jasa orang pribadi) adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 Bukan Pegawai = Tarif Pasal 17 UU PPh x 50% x Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan adalah seluruh jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN). Jumlah ini dapat dikurangi dengan biaya material dan tenaga kerja jika biaya tersebut tercantum dalam invoice atau kontrak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!