Penerapan Prinsip Substance Over Form: Tax treaty dan peraturan domestik sering menerapkan prinsip substance over form untuk mencegah transaksi yang semata-mata bertujuan untuk menghindari pajak.
Mutual Agreement Procedure (MAP):Â Tax treaty biasanya memuat prosedur persetujuan bersama yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa interpretasi atau penerapan perjanjian. Ini dapat membantu menyelesaikan kasus-kasus di mana terdapat dugaan tax evasion.
Penerapan Konsep Beneficial Owner: Banyak tax treaty menggunakan konsep beneficial owner untuk memastikan bahwa manfaat perjanjian hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Ini dapat membantu mencegah penggunaan struktur kepemilikan artifisial untuk tujuan tax evasion.
Kesimpulan:
Hubungan antara income tax evasion dan tax treaty bersifat kompleks dan multifaset. Di satu sisi, tax treaty bertujuan untuk memfasilitasi transaksi internasional dan mencegah pajak berganda. Di sisi lain, perjanjian ini juga harus dirancang dan diterapkan sedemikian rupa untuk mencegah penyalahgunaannya untuk tujuan tax evasion.
Pemahaman Allingham dan Sandmo tentang keputusan individu dalam tax evasion memberikan wawasan berharga tentang bagaimana wajib pajak mungkin merespons insentif dan risiko yang diciptakan oleh tax treaty. Ini menekankan pentingnya merancang perjanjian yang tidak hanya melindungi wajib pajak dari pajak berganda, tetapi juga menciptakan disinsentif yang kuat terhadap praktik penghindaran pajak.
Dalam konteks global saat ini, di mana transaksi lintas batas semakin kompleks dan ekonomi digital mengaburkan batas-batas tradisional, hubungan antara tax evasion dan tax treaty menjadi semakin penting. Negara-negara perlu terus bekerja sama untuk memperkuat kerangka kerja internasional, meningkatkan pertukaran informasi, dan mengadaptasi penerapan tax treaty untuk menghadapi tantangan-tantangan baru dalam penghindaran pajak.
Sumber:
- Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis. Journal of Public Economics, 1(3), 323-338.
- Sub-CPMK 7. Kelompok 3. Persetujuan Penghindaran Pajak BergandaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H