Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K7 - Hubungan antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty

30 Oktober 2024   10:24 Diperbarui: 30 Oktober 2024   11:25 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Kelompok 3

Pendahuluan

Dalam era globalisasi ekonomi, isu penghindaran pajak (tax evasion) dan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) menjadi topik yang semakin relevan dan penting. Penghindaran pajak merupakan masalah yang dihadapi oleh banyak negara, yang dapat mengurangi pendapatan negara dan mempengaruhi keadilan sistem perpajakan. Di sisi lain, tax treaty dirancang untuk mencegah pengenaan pajak ganda dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam transaksi internasional. Tulisan ini akan mengeksplorasi hubungan antara kedua konsep tersebut, dengan mengacu pada pemikiran Michael G. Allingham dan Agnar Sandmo dalam jurnal "Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis" serta mengaitkannya dengan materi dari Kelompok 03 tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

What: Definisi dan Konsep Dasar

Sumber : PPT Kelompok 3
Sumber : PPT Kelompok 3

1. Income Tax Evasion: 

Income tax evasion atau penghindaran pajak penghasilan adalah tindakan ilegal di mana wajib pajak secara sengaja tidak melaporkan atau melaporkan kurang dari seharusnya pendapatan mereka kepada otoritas pajak. Allingham dan Sandmo (1972) menganalisis fenomena ini dari perspektif ekonomi, melihatnya sebagai keputusan yang diambil oleh individu berdasarkan perhitungan risiko dan keuntungan.

Dalam model mereka, keputusan untuk menghindari pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor: 

a) Tingkat pajak yang berlaku: Semakin tinggi tingkat pajak, semakin besar insentif untuk menghindari pajak. 

b) Probabilitas terdeteksinya penghindaran pajak: Jika ada kemungkinan tinggi untuk tertangkap, individu cenderung tidak melakukan penghindaran pajak. 

c) Besarnya denda jika tertangkap: Semakin besar denda, semakin kecil kemungkinan individu untuk menghindari pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun