Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

20 Oktober 2024   15:50 Diperbarui: 20 Oktober 2024   16:07 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transformasi konsep pra-politis menjadi lebih inklusif adalah salah satu tujuan utama dari keadilan deliberatif. Habermas mengkritik esensialisme dan substansialisme identitas kultural yang sering kali menghambat tercapainya keadilan yang sejati. Dalam pandangannya, keadilan tidak terdapat pada identitas yang sudah ada, tetapi pada "identity in the making," yaitu identitas yang terus berkembang melalui interaksi sosial dan diskursus publik (Habermas, 1996).

Proses ini melibatkan perubahan dari konsep keadilan yang bersifat eksklusif, yang mungkin hanya menguntungkan kelompok tertentu, menjadi konsep yang inklusif dan dapat diterima oleh semua. Ini berarti menggeser fokus dari identitas yang sudah mapan ke identitas yang sedang dibentuk melalui dialog dan interaksi. Dengan demikian, keadilan dapat dicapai melalui proses deliberatif yang menghormati keragaman dan mengakomodasi berbagai kepentingan.

Keadilan dalam Legislasi

Keadilan dalam legislasi adalah aspek penting dari keadilan deliberatif, di mana hukum dan kebijakan harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang inklusif dan deliberatif. Habermas berpendapat bahwa hukum harus menjadi produk dari diskursus publik yang melibatkan semua kelompok dalam masyarakat, sehingga hak-hak komunikasi mereka diakui dan dihormati (Habermas, 1996).

Ini berarti bahwa proses legislasi harus transparan dan partisipatif, memungkinkan semua kelompok untuk berkontribusi dalam pembentukan hukum. Dengan cara ini, hukum tidak hanya menjadi alat untuk mengatur masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk mencapai keadilan sosial. Legislasi yang adil harus mencerminkan keragaman masyarakat dan memastikan bahwa semua individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Pajak Internasional

Pajak internasional adalah salah satu bidang di mana prinsip keadilan deliberatif dapat diterapkan untuk merancang sistem yang lebih adil. Dalam konteks globalisasi, di mana perusahaan multinasional dapat dengan mudah mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah, sistem pajak internasional yang adil menjadi semakin penting. Habermas menekankan pentingnya menggunakan prinsip keadilan deliberatif untuk memastikan bahwa sistem pajak internasional mempertimbangkan kepentingan semua negara dan kelompok sosial (Habermas, 1996).

Ini berarti bahwa kebijakan pajak internasional harus dirancang melalui proses deliberatif yang melibatkan semua negara, terutama negara-negara berkembang yang sering kali dirugikan oleh praktik penghindaran pajak. Dengan melibatkan semua pihak dalam proses ini, sistem pajak dapat dirancang untuk mencerminkan kepentingan kolektif dan memastikan bahwa semua negara berkontribusi secara adil terhadap pembangunan global. Ini juga mencakup upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan perusahaan multinasional.


KESIMPULAN

Dalam dunia yang semakin terhubung dan kompleks, keadilan deliberatif, sebagaimana dirumuskan oleh Jürgen Habermas, menawarkan pendekatan yang inovatif dan inklusif untuk mencapai keadilan sosial dan politik. Konsep ini menekankan pentingnya diskursus publik yang rasional dan partisipatif, di mana semua individu dan kelompok memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Dalam konteks globalisasi, keadilan deliberatif menjadi semakin relevan untuk mengatasi tantangan lintas batas seperti pajak internasional, perubahan iklim, dan hak asasi manusia.

Habermas berargumen bahwa keadilan tidak dapat dicapai hanya melalui distribusi sumber daya yang adil, tetapi juga melalui pengakuan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Ini berarti bahwa semua pihak harus memiliki hak yang sama untuk menyuarakan pandangan mereka dan berpartisipasi dalam diskusi yang mempengaruhi kebijakan publik. Dalam diskursus publik yang ideal, perbedaan budaya, agama, dan pandangan politik tidak menjadi penghalang, tetapi justru menjadi sumber kekuatan yang memperkaya dialog dan memungkinkan tercapainya konsensus yang lebih inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun