Pengawasan Barang Beredar
Untuk meningkatkan keselamatan penggunaan listrik, pemerintah telah menetapkan peralatan instalasi di rumah tangga yang harus memiliki SNI wajib, diantaranya MCB, Tusuk Kontak, Kotak Kontak dan Saklar. Akan tetapi peredaran barang-barang non SNI maupun SNI palsu masih dapat ditemui dibanyak tempat di Jakarta. nggung jauh lebih besar. Untuk mengurangi barang-barang seperti ini pihak terkait Harga barang-barang ini memang lebih murah daripada aslinya akan tetapi resiko yang ditanggung jauh lebih besar. Pihak berwenang khususnya Kementerian Perdagangan harus lebih proaktif melakukan operasi pasar pemberantasan barang-barang palsu dan non-SNI tersebut.
Kesadaran Masyarakat
Perkembangan ekonomi menyebabkan peralatan elektronik bertambah secara signfikan sehingga beban listrik meningkat, akibatnya kabel banyak disambung pada satu titik untuk beban yang beragam. Kadang-kadang di perkantoran, satu kotak kontak melayani beban komputer, printer dan dispenser untuk satu ruangan, sementara masih banyak instalasi listrik masih menggunakan desain lama sehingga kabel yang digunakan tidak mampu lagi menahan arus yang melewatinya. Dalam praktik sehari-hari kita sering menemukan sambungan-sambungan listrik yang asal-asalan diperkantoran, bahkan penulis pernah menemukan kabel sambungan dari stop kontak yang digunakan oleh sebuah hotel adalah jenis kabel untuk jaringan internet (UTP cable), tentu ini berbahaya karena kabel UTP tidak dirancang sebagai kabel power, dan hanya dirancang untuk arus lemah.
Hal yang sama juga sering kita jumpai di perumahan, dimana satu kotak kontak melayani mesin cuci, kulkas, dispenser dan TV, dan yang lebih parah kabel yang digunakan adalah kabel yang ukurannya lebih kecil dari beban yang bisa ditanggung.
Karena itu masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan peralatan listrik dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, misalnya dengan melakukan perubahan instalasi listrik dengan desain dan spesifikasi yang lebih aman.
Pemberantasan Pemakaian Listrik Ilegal
[caption id="attachment_674" align="aligncenter" width="593" caption="Operasi Gabungan Penertiban Listrik Ilegal (barat.jakarta.go.id 2011)"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H