Penulis bersama pengurus masjid lain saat bermusyawarah menentukan kegiatan zakat fitrah dan pengajian Halal BI halal di halaman Masjid Al Hibah (foto dokpri)
Tadi malam sehabis salat tarawih Takmir Masjid Al Hibah di kampung penulis mengadakan musyawarah membahas tiga agenda utama
1. Pembangunan lahan parkir di sebelah Masjid
2. Pembentukan Amil Zakat dan rencana penerimaan dan penyaluran zakat fitrah.
3. Acara Pengajian dalam rangka Halal Bi HalalÂ
Â
Dipimpin oleh ketua Takmir Masjid Moh. Sutari agenda pertama berupa laporan pembangunan lahan parkir yang berada di sebelah Utara Masjid Al Hibah.
Menurut Abah Asroni pembangunan lahan parkir sudah 70 persen selesai tinggal meratakan lantai dengan Urukan sirtu lalu Surabaya, agar saat Hari Raya Idul Fitri 1444 H lahan parkir siap digunakan, karena selama ini parkir untuk kendaraan jamaah masjid menggunakan areal jalan kampung.
Dengan akan selesainya areal parkir maka jamaah masjid akan merasa tenang dengan kendaraan bermotor yang dibawanya karena akan ada petugas parkir yang menjaga di areal parkir.
Pembentukan Amil Zakat dan Penentuan Panerima Zakat berlangsung Seru dan Penuh Perdebatan, mengingat ada ketentuan siapa yang berhak menerima zakat dari zakat fitrah yang dikumpulkan oleh warga dan dikelola oleh Amil Zakat.
Amil Zakat adalah orang yang ditunjuk selaku penerima, pengelola dan pendistribusian zakat kepada para Mustahik yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Menurut Ustadz Mohammad Abbas yang merupakan Ustadz di kampung penulis bahwa sesuai ketentuan dalam Al Qur'an ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang sangat berkekurangan. Dengan demikian kelompok ini sangat miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itu sebabnya mereka berhak menerima zakat fitrah.
2. Miskin
Selanjutnya yang termasuk mustahik adalah miskin. Ini adalah golongan orang yang punya sedikit harta, tetapi hartanya tersebut masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Amil termasuk dalam golongan mustahik. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf
Yang termasuk golongan mustahik selanjutnya adalah mualaf. Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.
5. Riqab/Hamba Sahaya
Golongan selanjutnya yang juga berhak menerima zakat fitrah adalah riqab, yang artinya budak atau hamba sahaya. Pada zaman Rasulullah SAW, riqab adalah orang-orang yang jadi korban perdagangan manusia, orang yang teraniaya, atau mereka yang jadi tawanan musuh.
Mereka masuk golongan mustahik karena zaman dulu zakat bisa digunakan untuk membayar atau menebus budak sehingga mereka bisa merdeka.
6. Gharim
Golongan keenam yang termasuk mustahik adalah gharim. Gharim merupakan orang yang terlilit utang untuk kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup membayar utangnya tersebut.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah termasuk ke dalam golongan mustahik. Mereka adalah orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Adapun mustahik yang terakhir adalah ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan biaya di tengah perjalanan saat melakukan perjalanan demi ketaatannya pada Allah SWT.
Berdasarkan hasil musyawarah dan melihat kondisi masyarakat di kampung penulis tidak semua golongan itu ada, hanya ada 4 golongan yang berhak menerima zakat yaitu
1. Fakir
2. Miskin
3. Fi sabilillahÂ
4. Amil
Data empat golongan ini sudah disiapkan oleh para Ketua RT dan RW untuk diklarifikasi dan dinilai oleh para peserta musyawarah dan kalau memang benar-benar sesuai kenyataannya maka mereka ditetapkan sebagai Mustahik yaitu yang berhak menerima zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini.
Terakhir yang dibahas tentang rencana pengajian Halal Bihalal Warga dan Jamaah Masjid yang ditetapkan pada hari Rabu, 3 Mei 2023 sesuai dengan kesanggupan KH. Imam Syafii yang akan memberikan tausiyah pada acara halal bihalal nanti.
Manfaat MusyawarahÂ
1. Terjalinnya silaturrahmi antar pengurus masjid, jamaah, pengurus kampung
2. Menghargai pendapat orang lain
3. Menghargai pendapat yang ajli di bidangnya, misalnya Ustadz untuk memberikan pemahaman tentang ibadah dan muamalah menurut Islam, Ketua RT/RW memberikan penjelasan tentang kondisi ekonomi dan sosial warga
4. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan
5. Menghasilkan keputusan terbaik untuk masyarakat dan jamaah masjid.
Bagaimana menurut pendapat Anda?
THR Ramadan, Bermusyawarah hasilkan mufakat, 07 April 2023 / 16 Ramadan 1444 H
Ahmad Syaihu untuk warga Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H