Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Musyawarah Malam Ramadan Hasilkan Keputusan Terbaik

7 April 2023   17:18 Diperbarui: 7 April 2023   17:21 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amil Zakat adalah orang yang ditunjuk selaku penerima, pengelola dan pendistribusian zakat kepada para Mustahik yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.

img20230406215208-642fcb014addee3c53327103.jpg
img20230406215208-642fcb014addee3c53327103.jpg
Ustadz Mohammad Abbas (bekopyah putih) bersama ustadz Mohammad Yamin (baju coklat dan penguru kampung (RT dan RW)

Menurut Ustadz Mohammad Abbas yang merupakan Ustadz di kampung penulis bahwa sesuai ketentuan dalam Al Qur'an ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60

1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang sangat berkekurangan. Dengan demikian kelompok ini sangat miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itu sebabnya mereka berhak menerima zakat fitrah.

2. Miskin
Selanjutnya yang termasuk mustahik adalah miskin. Ini adalah golongan orang yang punya sedikit harta, tetapi hartanya tersebut masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Amil
Amil termasuk dalam golongan mustahik. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mualaf
Yang termasuk golongan mustahik selanjutnya adalah mualaf. Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.

5. Riqab/Hamba Sahaya


Golongan selanjutnya yang juga berhak menerima zakat fitrah adalah riqab, yang artinya budak atau hamba sahaya. Pada zaman Rasulullah SAW, riqab adalah orang-orang yang jadi korban perdagangan manusia, orang yang teraniaya, atau mereka yang jadi tawanan musuh.

Mereka masuk golongan mustahik karena zaman dulu zakat bisa digunakan untuk membayar atau menebus budak sehingga mereka bisa merdeka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun