Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Musyawarah Malam Ramadan Hasilkan Keputusan Terbaik

7 April 2023   17:18 Diperbarui: 7 April 2023   17:21 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis bersama pengurus masjid lain saat bermusyawarah menentukan kegiatan zakat fitrah dan pengajian Halal BI halal di halaman Masjid Al Hibah (foto dokpri)

Tadi malam sehabis salat tarawih Takmir Masjid Al Hibah di kampung penulis mengadakan musyawarah membahas tiga agenda utama

1. Pembangunan lahan parkir di sebelah Masjid

2. Pembentukan Amil Zakat dan rencana penerimaan dan penyaluran zakat fitrah.

3. Acara Pengajian dalam rangka Halal Bi Halal 

 

Dipimpin oleh ketua Takmir Masjid Moh. Sutari agenda pertama berupa laporan pembangunan lahan parkir yang berada di sebelah Utara Masjid Al Hibah.

Menurut Abah Asroni pembangunan lahan parkir sudah 70 persen selesai tinggal meratakan lantai dengan Urukan sirtu lalu Surabaya, agar saat Hari Raya Idul Fitri 1444 H lahan parkir siap digunakan, karena selama ini parkir untuk kendaraan jamaah masjid menggunakan areal jalan kampung.

Dengan akan selesainya areal parkir maka jamaah masjid akan merasa tenang dengan kendaraan bermotor yang dibawanya karena akan ada petugas parkir yang menjaga di areal parkir.

img20230406215144-642fcae24addee52f60fcdf2.jpg
img20230406215144-642fcae24addee52f60fcdf2.jpg
Ketua Takmir Masjid Moh. Sutari (paling kanan) sedang memimpin musyawarah (foto dokpri)

Pembentukan Amil Zakat dan Penentuan Panerima Zakat berlangsung Seru dan Penuh Perdebatan, mengingat ada ketentuan siapa yang berhak menerima zakat dari zakat fitrah yang dikumpulkan oleh warga dan dikelola oleh Amil Zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun